Selasa, 30 Juni 2026

Kadis Pendidikan Langkat Sebut Temuan BPK Bukan Semasanya

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 19:41 WIB
Kadis Pendidikan Langkat Sebut Temuan BPK Bukan Semasanya
Kantor Dinas Pendidikan Kab.Langkat.
Langkat, MPOL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, atas pengadaan mebel SMP Negeri di Kab.Langkat, tahun anggaran 2025 terus menuai sorotan.

Baca Juga:
Kepala Dinas pendidikan Kab.Langat, Ilham Bangun menyebut bahwa temuan tersebut bukan terjadi dimasa jabatannya, melaikan kegiatan priode sebelumnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak meredam keritik. Pasalnya, secara kelembagaan tanggung jawab atas tidak lanjut temuan BPK tetap berada pada Dinas Penididikan Kab.Langkat, termasuk pada pejabat saat ini menjabat Kadisdik Langkat.

Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut Nomor: 20/T/LHP/DJPKPN-V.MDN/PPD.03/02/2026. Tertanggak 12 Februari 2026, diduga ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.790.672.720,52, serta kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp 1.377.392.343,39 dalam proyek pengadaan mebel senilai Rp 26,5 miliyar yang dilaksanakan oleh PT BP.

Selain itu, BPK juga mengungkap berbagai permasalahan dalam proses pengadaan, diantaranya.

Pengadaan tidak didukung analisa yang handal, termasuk tidak adanya pengajuan dari sekolah dan adanya kelebihan distribusi pada jumlah SMP Negeri.

Penetapan harga dan negosiasi yang tidak wajar, karena merujuk satu penyediaan tanpa pembanding memadai.

Proses negosiasi yang dilakukan dalam waktu singkat dan dalam waktu tidak lazim, yakni dini hari.

Terjadinya pemahalan harga yang mengakibatkan selisih mencapai miliyaran rupiah.

Tidak dikenakan sangsi denda keterlambatan meskipun telah diatur dalam kontrak.

Menanggapi hal tersebut, koordinator aliansi Pemuda Semut Bersuara ( ADA SUARA), Windi Tanjung, menyampaikan tekanan tegas agar temuan tersebut segera diselesaikan tanpa alasan apa apapun.

"Ini bukan soal siapa yang menjabat saat itu, tapi soal tanggung jawab terhadap keuangan daerah. Temuan BPK itu melekat pada institusi. Jadi siapapu yang menjabat hari ini termasuk Kadisdik yang sekarang, wajib menyelesaikannya. Tidak ada alasan wajib dikembalikan", tegas Windi.

Ia menekankan bahwa nilai temuan yang mencapai miliyaran rupiah bukanlah angka kecil dan menyangkut hak masyarakat.

Khususnya di sektor pendidikan. Oleh karena itu kelebihan pengembalia pembayaran harus segera ke kas daerah disertai penagihan denda keterlambatan kepada pihak penyedia.

Windi juga mempertanyakan secara terbuka progres tindak lanjut yang telah dilakukan oleh dinas pendidikan kab.Langkat.

"Publik berhak tahu apakah Rp 4.79 miliyar itu sudah dikembalikan. Apakah Rp 1,37 miliyar denda keterlambatan sudah ditagihkan. Kalau belum apa kendalanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau upaya menghindari tanggung jawab,"ujarnya. (Supriadi MY)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru