Selasa, 30 Juni 2026

Bea Cukai Belawan Gencarkan Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara

Marini Rizka Handayani - Selasa, 30 Juni 2026 19:56 WIB
Bea Cukai Belawan Gencarkan Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara
Petugas Bea Cukai Belawan sedang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, ataupun pita cukai bekas di lingkungan sekitar mereka
Belawan, MPOL - Bea Cukai Belawan secara kontinyu mengedukasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Melalui komitmen berkelanjutan dalam kampanye "Gempur Rokok Ilegal", Bea Cukai menjalankan fungsinya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau ilegal.

Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Agus Sujendro, menegaskan bahwa sektor cukai hasil tembakau merupakan salah satu pilar penting dalam penerimaan APBN. Dana yang dikumpulkan dari sektor ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program bantuan sosial. Ketika rokok ilegal marak beredar, potensi penerimaan negara tersebut otomatis hilang.

"Jangan biarkan harga murah membutakan kita dari risiko besar yang mengintai. Mengonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal sama saja dengan merugikan diri sendiri dan secara langsung menghambat pembangunan negeri," ujar Agus Sujendro dalam keterangan resminya.

Agus menambahkan, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat selalu dihadapkan pada berbagai pilihan. Namun, ada satu pilihan krusial yang sering kali dianggap sepele, yakni keputusan untuk membeli rokok ilegal hanya karena tergiur harga murah. Di balik selisih harga tersebut, ada dampak buruk yang jauh lebih mahal dan merugikan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Bea Cukai Belawan mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara, untuk berkomitmen mengambil pilihan cerdas dengan menolak produk ilegal. "Pilihan cerdas ada di tangan kita semua. Dengan memilih rokok yang legal, kita sedang ikut serta melindungi diri dan melindungi negeri," tegas Agus.

Sebagai langkah konkret, Bea Cukai Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, ataupun pita cukai bekas di lingkungan sekitar mereka. Laporan dapat ditujukan langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500 225. (Rin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru