Medan, MPOL -
Baca Juga:
Sat Res Narkoba
Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja.
Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen
Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, petugas Sat Res Narkoba
Polrestabes Medan meringkus bandar ganja kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/6/26) malam.
Bandarnya yakni berinisial AA (30) warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Untuk diketahui Bandar ganja ini sudah berulang kali memasok narkoba ke sejumlah tempat.
"Tersangka diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas illegalnya," ungkap Kasat Res Narkoba
Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, dalam keterangannya Rabu (1/7/26) siang.
Pelaku ini kata Kasat, sudah satu bulan terakhir beroperasi.
Dalam setiap aksinya, pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni, yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya.
"Tujuannya agar aktivitas kriminalnya tidak diketahui," ujar Rafli yang baru menerima kenaikkan pangkat dari Kompol ke AKBP.
Ditambahkan Rafli, ganja dengan berat
9,4 kilogram yang disita dari tersangka, didapat dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Inisial P kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," terang Rafli didampingi Kanit Idil II, Iptu Haryono SH MH.
Sedangkan untuk tempat peredarannya, kuat dugaan akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Ditambahkan Rafli, ada dua pelaku yang sedang dikejar, pertama berinisial P dan kedua berinsial I. P dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktek peredaran ganja ini.
"Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi," pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News