Senin, 06 Juli 2026

Bapenda Sumut Tetapkan Alur Resmi Pengambilan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026

Ade Friadi - Senin, 06 Juli 2026 19:59 WIB
Bapenda Sumut Tetapkan Alur Resmi Pengambilan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026
Medan,MPOL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara mensosialisasikan dan mengumumkan alur lengkap pembayaran pajak hadiah dan pengambilan hadiah bagi para pemenang program Gebyar Pajak Sumut 2026, yang menjadi bagian dari gerakan "Kolaborasi Sumut Berkah".

Baca Juga:
Langkah ini disusun agar proses penyerahan hadiah berjalan tertib, transparan, dan mudah diikuti seluruh wajib pajak pemenang dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Karo.

Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis yang dihubungi Senin (6/7/2026) menjelaskan bahwa panduan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi seluruh pemenang undian.

"Program Gebyar Pajak bukan sekadar apresiasi atas kepatuhan wajib pajak, tetapi juga upaya kami mempermudah setiap tahapan pelayanan. Alur yang kami tetapkan jelas dan terukur, sehingga pemenang dapat menerima hadiahnya dengan lancar tanpa kendala berarti," ujar Sutan Tolang.


Berikut urutan tahapan yang wajib dilalui oleh setiap pemenang undian:

1.Persiapan Dokumen – Pemenang wajib menyiapkan dokumen sah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti identitas resmi.

2.Penerimaan E‑Billing – Petugas berwenang akan memberikan dokumen tagihan elektronik atau e‑billing kepada pemenang yang telah diverifikasi datanya.

3.Pembayaran Sebagian Pajak – Pemenang melakukan pembayaran sebesar 25 persen dari nilai yang tertera pada e‑billing melalui saluran pembayaran resmi seperti bank mitra atau layanan perbankan digital.

4.Perolehan Bukti Setor – Setelah pembayaran berhasil, pemenang mendapatkan bukti sah setoran pajak yang berlaku sebagai dokumen pelengkap.

5.Verifikasi ke KUPT – Pemenang menyerahkan dan menunjukkan bukti setor pajak kepada petugas di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (KUPT) atau unit pelayanan terkait untuk pemeriksaan akhir.

6.Penyerahan Hadiah – Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan lengkap, pemenang dapat langsung membawa pulang hadiah yang telah ditetapkan.

Sutan Tolang menyebut, seluruh tahapan telah disesuaikan dengan aturan perpajakan daerah dan prinsip pelayanan publik yang cepat serta akuntabel.

"Kami berharap kejelasan alur ini makin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendapatan daerah Sumatera Utara, sekaligus memacu semangat kepatuhan wajib pajak di seluruh kabupaten dan kota," tambahnya.

Informasi lengkap mengenai jadwal pelayanan dan lokasi kantor pelayanan dapat diakses melalui akun resmi media sosial Gebyar Pajak Sumut maupun situs resmi Bapenda Provinsi Sumatera Utara. (pay)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru