Selasa, 21 Juli 2026

Berkali-kali Diprotes Warga, Rumah Tempat Tinggal Dijadikan Tempat Beribadah

Iwan Suherman - Senin, 20 Juli 2026 14:52 WIB
Berkali-kali Diprotes Warga, Rumah Tempat Tinggal Dijadikan Tempat Beribadah
Ist
Sejumlah warga Jl. Garu V Lingkungan V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas melakukan protes.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Lagi, sejumlah warga Jl. Garu V Lingkungan V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas melakukan aksi protes terhadap satu bangunan rumah tempat tinggal (RTT) yang dijadikan sebagai tempat beribadah.

Aksi protes yang dilakukan warga pada Minggu (19/7/26) kemarin karena surat izin bangunan tersebut untuk rumah tempat tinggal (RTT), dan bukan untuk tempat beribadah.

"Sepengetahuan kami, bangunan ini untuk rumah tempat tinggal (RTT) namun setelah selesai malah dijadikan tempat ibadah sehingga jelas pemilik bangunan membohongi warga di sini," ujar Loli (48) kepada pengurus rumah ibadah tersebut.

Dijelaskan Loli, kehadiran warga bukan untuk melarang orang melaksanakan ibadah tapi mereka memprotes keberadaan rumah ibadah tersebut.

"Kami tidak melarang orang melaksanakan ibadah. Silahkan saja mau beribadah di mana saja. Tapi mesti sesuai izin bangunan. Ini izinnya rumah tempat tinggal (RTT) dan bukan untuk rumah ibadah," tegas Loli.

Hal yang sama juga disampaikan warga lainnya yakni Wak Man (63).

Wak Man menambahkan bahwa proses pendirian bangunan yang dijadikan rumah ibadah tersebut sejak awal sudah dicurigai warga, apalagi dilihat dari spesifikasinya tidak dominan untuk bangunan rumah tempat tinggal.

Bahkan, pengelola bangunan pada Desember 2023 pernah membuat surat pernyataan bahwa bangunan tersebut adalah bangunan rumah tempat tinggal bukan untuk rumah ibadah namun setelah bangunannya rampung malah dijadikan sebagai tempat beribadah.

"Ternyata dugaan benar, bangunan tersebut dijadikan sebagai tempat beribadah," ucapnya.

Dijelaskan Wak Man, masalah RTT dijadikan rumah ibadah sudah jelas salah dan melanggar peraturan daerah.

"Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak gereja, warga masyarakat di Kantor Lurah dan Kantor Camat Medan Amplas. Bahkan FKUB sudah mengeluarkan sikap agar tidak ada kegiatan beribadah di gereja tersebut sebelum ada keputusan lebih lanjut, namun kenyataannya pihak gereja tetap melaksanakan kegiatan ibadah," beber Wak Man.

Oleh sebab itu, tambah Wak Man, seluruh warga meminta Wali Kota Medan untuk bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalahi izin peruntukkannya.

"Kami, seluruh warga mendesak Wali Kota Medan agar bersikap tegas terhadap bangunan yang menyalahi izin peruntukkannya. Kami bukan melarang orang beribadah, tapi silakan beribadah di tempat yang sesuai, bukan di rumah tempat tinggal yang dijadikan sebagai tempat beribadah," tegas Wak Man.

Aksi protes warga dihadiri oleh Kepala Lingkungan V Kelurahan Harjosari I berlangsung damai dan tertib.

Ironisnya, Lurah Harjosari I dan Camat Medan Amplas tidak terlihat hadir, padahal saat aksi yang sama dilakukan warga beberapa minggu lalu, Lurah Harjosari I, Camat Medan Amplas, para kepala lingkungan dan mewakili Kesbangpol Kota Medan terlihat hadir.

Meski sudah didatangi warga namun pihak gereja tidak ada mau memberikan penjelasan kepada warga.

"Jika rumah tempat tinggal ini tetap melaksanakan ibadah lagi maka warga akan datang dengan jumlah yang lebih banyak," timpal warga lainnya.

Bahkan kata warga, para jemaat yang ikut beribadah bukanlah warga sekitar. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru