Jumat, 07 Agustus 2026

Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbit HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh

Marlan MS - Jumat, 07 Agustus 2026 17:35 WIB
Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbit HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh
Ist
Batu Bara, MPOL -Ditengah-tengah pembahasan Plasma Perkebunan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara, Zuriat Kedatukan Lima Puluh dengan tegas menyatakan kesiapannya membuka data hak ulayat Kedatukan di Lima Puluh sejak zaman Kolonial Belanda.

‎Kesiapan membuka data tersebut diungkapkan Datuk Lima Puluh ke-VII, Wan Izhar Fauzi
‎Gelar Maharadja Sri Indra Muda (Photo) , Jumat (7/8/2026).

‎"Zuriat Kedatukan siap membuka peta dan data bukti yang mendukung asal lahan HGU 5 perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Lima Puluh." tegas Wan Izhar.

‎Ia menjelaskan, sebelum tahun 1945, wilayah ini merupakan ulayat atau bagian dari Kedatukan Lima Puluh.

‎Seiring berjalannya waktu, lahan milik Kedatukan Lima Puluh dikelola perusahaan asing melalui konsesi telah berakhir pada 14 Januari 1978.

‎Selanjutnta, pemerintahan Orde Baru, merobah hak konsesi tersebut menjadi hak pengusahaan lahan berobah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

‎Disebutkan Wan Izhar , ada lima HGU yang diterbitkan dimasa itu di wilayah tanah Ulayat Kedatukan Lima Puluh. Kelimanya, PTP. TIU yang berobah menjadi PTPN IV TIU, Dolok menjadi PTPN lalu dijual ke PT PP London Sumatra di Desa Perkebunan Dolok.

‎Kemudian PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Desa Perkebunan Lima Puluh dan Desa Perkebunan Tanah Gambus. Juga kebun PT Kuala Gunung dan Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.

‎"Wilayah itu dulunya bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh yang dikelola oleh Zuriat Wan Alang & Wan Ingah Mansyur," jelas Wan Izhar.

‎Masih menurutnya, dengan paparan singkat diatas, sangat jelas perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU dan PT PP Lonsum Dolok Estate dan PT Kuala Gunung dan Afdeling Limau Manis dulunya merupakan tanah Ulayat Kedatukan Lima Puluh.

‎"Jadi wajar bila kelima perkebunan diatas tidak menolak Plasma Perkebunan yang saat ini tengah dibahas Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara untuk masyarakat di sekitar perkebunan. Jadi bukan untuk Kedatukan semata," tukasnya.

‎Diingatkan Wan Izhar, masyarakat adat masih punya hak ulayat secara budaya. Dengan denikian setiap ada pembukaan lahan baru perusahaan wajib musyawarah dengan Majelis Kedatukan.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru