Minggu, 09 Agustus 2026

Proyek Revitalisasi SMPN 3 Medang Deras Rp1,59 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Permintaan 30 Persen Mencuat

Muhammad Amin - Minggu, 09 Agustus 2026 17:17 WIB
Proyek Revitalisasi SMPN 3 Medang Deras Rp1,59 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Permintaan 30 Persen Mencuat
Muhammad Amin
Sejumlah pekerja beraktivitas di lokasi proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (8/8/2026). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan APD secara lengkap.
Batu Bara, MPOL - Proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.595.875.000, menjadi sorotan setelah sejumlah dugaan persoalan mencuat dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan persoalan tersebut meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, kepesertaan BPJS, keterlibatan komite sekolah, pengelolaan material bekas bongkaran, kualitas material yang digunakan hingga dugaan permintaan uang sebesar 30 persen dari nilai anggaran.

Pantauan wartawan di lokasi proyek pada Sabtu (8/8/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan APD secara lengkap.

Di sekitar lokasi juga masih terlihat beberapa material bekas bongkaran, di antaranya kepingan seng, rangka baja dan kusen lama.

Salah seorang sumber menyoroti kualitas material seng yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurutnya, seng baru yang terlihat di lokasi justru dinilai lebih tipis dibandingkan seng lama.

"Bagus lagi seng lama. Kalau ini kutengok tipis kali, Bang. Barang bekas pun informasinya telah diperjualbelikan. Abang tengoklah ke lokasi," ujar sumber tersebut.

Dugaan Permintaan 30 Persen

Sorotan lain muncul terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar 30 persen dari nilai anggaran proyek.

Seorang sumber mengaku pernah bertemu dengan seseorang di salah satu tempat tongkrongan di Kecamatan Sei Suka. Menurut sumber tersebut, orang itu mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A.K., warga Batu Bara, melalui dinas terkait untuk meminta uang sebesar 30 persen.

"Dia katanya disuruh A.K. melalui dinas terkait meminta 30 persen," katanya.

Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum diketahui siapa orang yang disebut meminta uang tersebut, kepada siapa permintaan itu ditujukan, serta apakah permintaan tersebut benar-benar berkaitan dengan proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Medang Deras.

Pengelolaan Material Bekas Perlu Dijelaskan

Dugaan penjualan material bekas bongkaran juga menjadi perhatian. Di lokasi masih ditemukan sejumlah material lama yang belum digunakan kembali.

Keberadaan material tersebut belum dapat menjadi bukti bahwa telah terjadi penjualan. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan material bekas hasil pembongkaran.

Begitu pula dengan dugaan penggunaan material berkualitas rendah perlu diklarifikasi berdasarkan spesifikasi teknis proyek dan dokumen pengadaan yang berlaku.

Kepala UPT Belum Berikan Klarifikasi

Wartawan telah menghubungi Plt. Kepala UPT SMP Negeri 3 Medang Deras, Muhammad Ibrahim, melalui sambungan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan tersebut.

Konfirmasi yang diminta meliputi penerapan K3, penggunaan APD, kepesertaan BPJS pekerja, keterlibatan komite sekolah, pengelolaan material bekas serta dugaan permintaan 30 persen.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Ibrahim belum memberikan tanggapan.

Pihak pelaksana proyek, sekolah maupun instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diketahui secara utuh.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (MA)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru