Selasa, 11 Agustus 2026

Kasus Dugaan Pemerasan Aipda Halomoan Gultom dan AKP Fadlun Masih Berproses di Propam Poldasu, Nama Iptu Kriswanto Muncul

Josmarlin Tambunan - Senin, 10 Agustus 2026 23:27 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Aipda Halomoan Gultom dan AKP Fadlun Masih Berproses di Propam Poldasu, Nama Iptu Kriswanto Muncul
Medan, MPOL: Bidang Propam Polda Sumut masih mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Aipda Halomoan Gultom, anggota Satreskrim Polres Batubara dan AKP Fadlun, anggota Yanma Polda Sumut.

Baca Juga:
Dugaan keterlibatan Iptu Kriswanto SH,MH juga tengah didalami, menyusul beredar curhatan dr Ronald Parlindungan Sitorus yang menjadi korban pemerasan. Dalam curhatan itu, disebut Iptu Kriswanto ikut bersama Aipda Halomoan Gultom menakut-nakuti korban hingga terjadi upaya permintaan uang sebesar Rp 2 Milyar.


" Walaupun klinik sudah ditutup namun kasusnya tetap dilanjutkan," demikian isi surat yang dilontarkan Aipda Halomoan Gultom dan Iptu Kriswanto kepada dr Ronald.

UPAYA PEMERASAN

Bermula pada tanggal 14 Maret 2026 pukul 13.00 tiga orang petugas dari Polres Batu Bara datang ke Klinik Dr.Ronald yang beralamat di Dusun Pekan No.65 De Lalang Kec. Medang Deras Kab.Batu Bara. Seorang petugas datang memperkenalkan diri bahwa mereka dari Polres Batu Bara bertujuan untuk melakukan dokumentasi tentang pelayanan di klinik terkait sistem pemanfaatan air bawah tanah dan sistem penyimpanan limbah B3.

Kemudian, petugas melakukan dokumentasi/foto titik pengolahan air bawah tanah dan melakukan dokumetasi/foto tempat penyimpanan sementara limbah B3.


Pada tanggal 27 Maret 2026 dr Ronald Parlindungan Sitorus dipanggil datang Polres Batu Bara ke Ruangan Unit Satreskrim Polres Batu Bara. Disitu Aipda Halomoan Gultom,SH mempertanyakan tentang Nomor Induk Berusaha (NIB). Pertanyaan berikutnya tentang Surat Izin Operasional (SIO) dan saya pun menyerahkan kepada penyelidik dokumen yang diminta kemudian mempertanyaan Surat Izn Praktek (SIP) dokter dan para medis yang bekerja di klinik.


Tak selesai sampai disitu, Aipda Halomoan Gultom mempertanyaan Surat Izin Apoteker (SIA) yang bekerja di klinik. Lalu, mempertanyakan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian penyelidik menanyakan tentang Izin Tata Ruang yang dimilki klinik. Penyelidik juga menanyakan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan.

Lanjut, Aipda Halomoan Gultom mempertanyakan apakah klinik memiliki UKL UPL .


Setelah melakukan pemeriksaan hampir empat jam, Aipda Halomoan Gultom.SH kepada Iptu Kriswanto meriview beberapa point hasil klarifikasi terkait izin Klinik Dr.Ronald yakni, SIP dr.Ronald di Klinik dr. Ronald tidak ada, yang ada hanya SIP Dokter Mandiri, Klnik dr. Ronald tidak memiliki IMB, Klinik dr. Ronald tidak mememiliki Sertikat Layak Fungsi Bangunan.

Kemudian, Klnik dr Ronald tidak memiliki izin tata ruang dan izin pengolahan air bawah tanah dan Klinik dr.Ronald tidak memiliki MoU dengan pihak pengumpul dan pengangkut limbah B3 selama 3 tahun berturut - turut.

Kepada dr Ronald, kedua oknum polisi itu menjelaskan bahwa kesalahan dan tuntutan hukum terkait izin klinik cukup berat, tetapi dapat diamankan jika menyerahkan sejumlah uang kepada penyelidik. Dengan memberikan selembar kertas kosong yang tertera angka 2M.

"Kepada saya disampaikan sejatinya saya akan dikenakan denda sebesar uang tersebut dan hukuman kurungan badan jika tidak membayar sejumlah uang tersebut," tulis aDr Ronald.

Lanjut Ronald dalam suratnya, penyelidik IPTU. Kriswanto kembali meminta saya untuk menuliskan di kertas tersebut angka penawaran saya sesuai pasal pasal yang memberatkan saya.

Karena belum bisa menuliskan nominal angka yang mereka inginkan, kedua penyelidik pun langsung meninggalkan ruangan dan terlihat begitu kecewa.

Lalu, pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026 pkl 09.30 Aipda Halomoan Gultom kembali menelepon menanyakan terkait uang yang mereka minta. Tapi, Ronald menjawab belum bisa memberikan kepastian untuk menyerahkan uang karena masih harus mengurus beberapa izin klinik yang belum lengkap itu.

Karena tidak bisa memastikan penyerahan uang sehingga dr Ronald dipanggil Aipda Halomoan Gultom. Oleh Iptu Kriswanto mengatakan bahwa denda dan pasal pasal yang dituduhkan kepada saya tetap berjalan dan diproses. Sambil menunjukkan selembar kertas bertulisan 2M, kami diminta untuk memberikan penawaran.

dr Ronald pun memberikan uang Rp 3 juta. Namun penyelidik tertawa. Lalu dr Ronald menuliskan dalam kertas yang diberikan kepada dirinya Rp.7 juta tapi malah dianggap tidak serius menyelesaikan kasus ini dengan win win solution.

Bahkan, Aipda Halomoan Gultom, SH mengatakan bahwa seandainya kami menyerahkan uang 50 juta rupiah pun akan mereka tolak.

Hari berikutnya Aipda Halomoan memanggil dr Ronald dan berusaha menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa kasus saya ini akan diproses dan akan dinaikkan ke kejaksaan.


Sementara itu, Paul JJ Tambunan pengacara Ronald Sitorus mengatakan ada sekitar lima orang yang diduga menjadi korban Aipda Halomoan Gultom, dua pengusaha, dan tiga orang dokter.


"Dari Kiki Fashion dimintai uang sejumlah Rp 50 juta, ditambah celana jeans sebagai bentuk pertemanan. Untuk payung teduh dimintai Rp 30 juta, kemudian dokter Rizal dan dokter Taufik dimintai Rp 50 juta dengan masing-masing Rp 25 juta, kemudian dimintai lagi Rp 5 juta, dan inilah ada bukti melalui transfer," jelas Paul JJ Tambunan, Selasa (4/8).

Sedangkan Dokter Ronal, diduga dimintai uang Rp 2 Miliar atas klarifikasi limbah klinik, izin klinik, serta dugaan pelanggaran undang-undang cipta kerja.

"Kalau kafe payung teduh dan Kiki Fashion itu masalah izin bangunan, izin peralihan lahan, kemudian izin air bawah tanah, dokter Rizal dan Taufik soal surat izin praktik yang melebihi tempat dia berpraktik, kalau dokter Ronal dugaan mempekerjakan perawat-perawat baru, katanya menyalahi undang-undang cipta kerja, limbah, dan izin kliniknya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Dr Ferry Walintukan mengatakan, Aipda Halomoan Gultom dan AKP Fadlun diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan intervensi kasus.

"Keduanya saling melapor. Aipda H G melaporkan AKP FA dalam kasus pemerasan dan mengintervensi kasus yang ditangani Aipda HG. Sementara AKP FA melaporkan Aipda HG dalam kasus pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya saling melaporkan dan kedua kasus tersebut sedang ditangani pihak Propam Polda Sumut," ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, Selasa (4/8).

Terhadap AKP FA, sambung Kabid Humas, berdasarkan catatan Propam Polda Sumut sudah tiga kali melakukan pelanggaran dugaan disiplin dan kode etik dan kasus ini menjadi ke empat kalinya.

Adapun kasus yang menjerat AKP FA, jelas Kombes Ferry Walintukan yakni, yang pertama tahun 2015, menelantarkan keluarga, kedua 2016 kasus penyalahgunaan narkotika tes urinnya positif narkoba sidang disiplin
dan yang ketiga tahun 2023 itu kita sidang kode etik untuk masalah kasus pelecehan seksual terhadap Pegawai Honor Lepas (PHL) Polres Batubara.

"Sedangkan yang keempat, ya sekarang ini. Kasusnya sedang ditangani pihak Propam Polda Sumut," terang Kombes Pol Andy Walintukan.

"Merujuk PP nomor 2 tahun 2003 bila mana berulang kali melakukan pelanggaran (Catatan kepolisian) AKP Fadlun dapat dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan," tegasnya.


Terhadap Aipda HG, sebut Kabid Humas, dalam pemeriksaan mengaku ada menerima uang Rp.5000.000 dari oknum dokter yang ditanganinya."Unsur pemerasan itu yang kini disidik Propam Poldasu," tambahnya.

Lanjut Kabid Humas, kasus yang menjerat kedua personil itu bukan hanya terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum dokter tetapi ada dugaan pemerasan kepada dua pelaku UMKM. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru