Medan, MPOL -
Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan, kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika, pada Minggu (16/8/26) malam.
Dalam operasi kali ini, petugas menyita 622 rokok elektrik dengan kandungan narkotika yang lebih populer disebut Pod Getar.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan Pod Getar dalam kemasan permen beraksara (tulisan) China ke dalam tote bag makanan ternama.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim 7 dan 8 Unit II Satrenarkoba Polrestabes Medan.
Menyusul adanya upaya peredaran Pod Getar yang diduga dari Malaysia ke Kota Medan.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP kepada awak media, Senin (17/8/26).
Hasil penyelidikan dan penelusur petugas, terdeteksi pelakunya berinisial DF (35) warga Desa Tanjong Kleng,
Aceh Utara.
Petugas pun menghadang pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Iskandar Muda Medan.
Periksa punya, petugas menemukan barang bukti 622 pcs Pod Getar.
"Pengungkapan ini merupakan kado kemerdekaan RI ke 81. Dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, maka lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan," ungkap AKBP Rafli didampingi Kanit II, Iptu Haryono dan Kanit III, Iptu Berry Anggara.
Kasat menambahkan, 622 pcs Pod Getar yang disita, dikemas dalam kemasan permen beraksara China, dan disimpan ke dalam tote bag restoran ayam goreng ternama.
Pod Getar yang disita, rencananya akan diedarkan di Kota Medan, setelah sebelumnya dipasok diduga dari Malaysia melalui
Aceh.
Pod Getar ini, dikemas dalam kemasan permen dengan aksara China dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama.
Pod Getar ini, kami duga dipasok dari Malaysia lewat
Aceh.
Namun pelaku lanjut Rafli, tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari
Aceh.
"Narkoba ini (Pod Getar) ini didapat pelaku di Kota Medan, untuk diserahkan ke seseorang guna diedarkan," tutur Rafli.
Proses transaksi Pod Getar yang dijalankan pelaku sendiri, terbilang cukup unik.
Sebab antara pelaku dengan pelaku lain tidak saling ketemu.
Narkoba, diletakkan di suatu tempat, dan kemudian diambil pelaku lalu diletakkan lagi ke tempat lain sebelum nantinya dijemput.
Dalam kasus ini, Polisi masih mengejar beberapa pelaku lagi, termasuk yang berperan sebagai pengendali.
"Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir. Dia (pelaku) baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah. Kami pastikan untuk pelaku - pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News