Senin, 24 Agustus 2026

Polsek Medan Area Ungkap Pencurian Barang Ekspedisi : Pelakunya Penjaga Malam

Iwan Suherman - Minggu, 23 Agustus 2026 21:52 WIB
Polsek Medan Area Ungkap Pencurian Barang Ekspedisi : Pelakunya Penjaga Malam
Humas
Pelaku.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Lagi, Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian. Kali ini, pencurian barang ekspedisi di CV Elsa Jaya Express

Lokasinya di Jalan Raya Menteng, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area,

Pelakunya penjaga malam gudang ekspedisi CV Elsa Jaya Express yakni Irfan Syahputra (20).

Irfan diamankan polisi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp Sabtu (22/8/26) malam.

Yaqin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pengelola ekspedisi setelah tau sejumlah barang di dalam gudang hilang.

"Peristiwa itu dilaporkan Fernando Harun Atventus Tampubolon (31), penanggung jawab ekspedisi. Ia awalnya meninggalkan gudang pada Minggu (16/8/26) sekitar pukul 01.30 WIB dalam kondisi barang masih berada ada di gudang," ujarnya.

Saat kembali ke gudang pada Selasa (18/8/26) sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor melihat sejumlah lenyap termasuk televisi merek TCL berukuran 55 inci.

"Pelapor kemudian menanyakan keberadaan televisi tersebut kepada penjaga gudang, admin hingga pimpinan gudang. Namun tidak seorang pun mengetahui keberadaan barang tersebut," ungkapnya

Ia menambahkan, merasa ada yang tidak beres, pihak ekspedisi kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Medan Area.

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Petugas mendatangi lokasi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah karyawan yang bekerja di gudang," katanya

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan lanjutnya, polisi mengarah kepada Irfan, yang diketahui bekerja sebagai penjaga malam di gudang tersebut.

"Petugas kemudian melihat gerak-gerik Irfan yang diduga hendak meninggalkan lokasi. Tim langsung mengamankannya di depan gudang ekspedisi," jelas Kapolsek.

Saat diperiksa, Irfan akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, ia mengaku telah mengambil sejumlah barang dari dalam gudang, di antaranya satu laptop, dua set sepatu, satu power steering Triton, satu catrik mobil Triton, serta televisi TCL 55 inci.

"Khusus pencurian televisi, Irfan mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut dibantu dua rekannya yang disebut bernama Yoza dan Koko. Modusnya, Irfan mengambil televisi dari dalam gudang kemudian membawanya ke bagian ujung pagar. Barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada kedua rekannya dari seberang tembok pagar," terangnya.

Lanjut AKP Yaqin, setelah televisi berhasil dikeluarkan dari area gudang, ketiganya membawa barang curian tersebut ke kawasan Jalan Pancing untuk dijual.

Televisi tersebut terjual seharga Rp 1,3 juta. Dari hasil penjualan itu, Irfan mengaku memperoleh bagian Rp 1 juta, sedangkan Yoza dan Koko masing-masing mendapat bagian dari hasil tersebut dengan total Rp 300 ribu.

"Ironisnya, uang hasil pencurian yang diterima Irfan tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. Ia mengaku membelanjakan uang tersebut untuk membeli dua celana panjang, tiga celana pendek dan dua kaos. Dari tangan pelaku disita sejumlah pakaian sebagai barang bukti," tegasnya.

Kapolsek kembali menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan dua rekan Irfan yang disebut dalam pemeriksaan.

"Selain memeriksa tersangka, penyidik juga terus melengkapi mindik, memeriksa korban dan para saksi, serta melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat," pungkasnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru