Kamis, 27 Agustus 2026

Residivis Narkoba di Pantai Cermin kembali Berulah Diringkus

Abdul Rahman Manik - Kamis, 27 Agustus 2026 21:20 WIB
Residivis Narkoba di Pantai Cermin kembali Berulah Diringkus
SN residivis narkoba ditahan di Sat Res Narkoba Polres Sergai. 
Serdang Bedagai, MPOL - SN (46 tahun), residivis narkoba kembali berulah akhirnya masuk sel setelah ketahuan membuang barang bukti sabu saat dikejar polisi, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:
Pelaku adalah warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dalam penyelidikan, petugas melihat seorang pria mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam.

Tim opsnal mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui plastik hitam yang dibuangnya diduga berisi sabu yang sengaja dilempar karena panik melihat kedatangan polisi.

Polisi amankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu berat 1,76 gram dan tiga plastik klip transparan ukuran kecil 0,17 gram.

Selain sabu, turut diamankan sebuah handphone dan uang Rp135 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Kamis (27/8/2026) mengatakan penangkapan adalah komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin, kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP / UU RI tentang Narkotika. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru