Medan, MPOL -
Baca Juga:
Satres Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penculikan bayi di Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari kawasan Medan Sunggal.
Kasus perdagangan bayi ini terungkap setelah seorang bayi laki-laki berusia satu hari diculik dari ruang nifas RS Sundari.
Hasil penyelidikan Unit PPA Satres Polrestabes Medan, terungkap pelakunya dua orang wanita, satu diantara merupakan bekas perawat di rumah sakit tersebut (RSU Sundari).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis dalam keterangannya Jumat (4/9/26).
Kasat mengatakan dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka yakni inisial A.R.N alias Amel (37), bekas perawat, dan P.F (19).
Ia menjelaskan kronologi kasus ini, bermula dari keinginan pasangan Y.N dan E.S.S yang telah menikah sejak November 2024 namun belum memiliki anak.
"Keduanya kemudian mencari informasi mengenai pihak yang dapat membantu proses adopsi bayi," kata Adrian.
Tak lama kemudian, Kasat menerangkan
adik E.S.S berinisial I.E.S, memperkenalkan ke tersangka A.R.N alias Amel dan menyampaikan keinginan untuk mengadopsi anak.
Selanjutnya, A.R.N menghubungi P.F yang saat itu sedang hamil dan disebut ingin menjual bayinya.
"Saat dikenalkan, disampaikan bahwa usia kandungan P.F sudah enam bulan," ujar Adrian.
Pada April 2026, pasangan Y.N dan E.S.S kemudian bertemu A.R.N di sebuah klinik di kawasan Tuntungan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas rencana mengadopsi bayi yang disebut berjenis kelamin perempuan.
Kasat menjelaskan komunikasi selanjutnya dilakukan melalui telepon dan pesan daring.
Tersangka A.R.N bahkan meyakinkan pasangan tersebut bahwa proses yang mereka jalani merupakan perdagangan bayi yang resmi.
"Pada 1 Agustus 2026, pasangan tersebut kembali bertemu tersangka A.R.N di klinik yang sama. Mereka menyerahkan perlengkapan bayi sekaligus mentransfer uang Rp 4 juta," ucapnya.
Sebelumnya, tutur Adrian, pasangan tersebut juga telah melakukan transfer sebesar Rp 1 juta.
Kemudian pada 31 Agustus 2026, saat bayi diserahkan, kembali dilakukan transfer sebesar Rp10 juta.
"Dengan demikian, total uang yang telah ditransfer mencapai Rp15 juta, di luar pembelian perlengkapan bayi," imbuhnya.
Memasuki akhir Agustus, Adrian melanjutkan, pasangan tersebut mulai menanyakan perkembangan calon bayi yang akan mereka adopsi.
"Pada 27 Agustus pagi, mereka kembali menghubungi tersangka (A.R.N) untuk menanyakan kabar. Namun, tersangka baru memberikan jawaban pada malam hari dengan mengatakan ibu bayi belum dapat menjalani operasi," katanya.
Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi, saat itu P.F masih berusia kandungan tujuh bulan dan belum waktunya melahirkan.
Mirisnya, sehari kemudian, pada 28 Agustus 2026, tersangka A.R.N justru mengabarkan kepada pasangan tersebut bahwa bayi yang akan diberikan telah lahir.
"Namun, bayi tersebut bukan bayi yang sebelumnya dijanjikan," kata AKBP Adrian.
Kasat membeberkan, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, A.R.N diduga mendatangi RSU Sundari di Jalan Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Dengan mengenakan pakaian kerja perawat dan masker, A.R.N masuk ke area ruang nifas.
AKBP Adrian menyebutkan tersangka kemudian mengambil bayi secara acak dari ruangan tersebut.
Aksi itu diduga dilakukan karena A.R.N sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010 hingga 2012.
"Pengalaman tersebut membuat tersangka disebut telah mengetahui kondisi dan lingkungan rumah sakit," ujarnya.
Setelah membawa bayi keluar dari rumah sakit, A.R.N kemudian mengirimkan foto bayi tersebut kepada pasangan Y.N dan E.S.S.
"Tersangka lalu mengabarkan bahwa dirinya akan datang mengantarkan bayi," jelas Adrian.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka A.R.N tiba di rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi yang dibawanya dari RSU Sundari.
Setelah bayi diserahkan, Y.N kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada A.R.N. Tersangka kemudian meninggalkan rumah pasangan tersebut.
Belakangan, pasangan Y.N dan E.S.S menyadari bahwa bayi yang diserahkan ternyata berjenis kelamin laki-laki.
Sebelumnya, mereka mendapatkan informasi bahwa bayi yang akan diadopsi berjenis kelamin perempuan.
"Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban kepada tersangka A.R.N," ungkap Kasat.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga menetapkan A.R.N dan P.F sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 9,4 juta, kain gendong dan kain bedong, bukti transfer, percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan baju perawat.
"Kedua tersangka telah ditahan dan berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan," ujarnya.
A.R.N disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam perubahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kelengkapan berkas perkara.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News