Medan, MPOL-
Baca Juga:
Lagi, pelaku pembobol gudang CV Elsa Jaya Expres ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pelakunya pria paruh baya yang tak punya pekerjaan tetap. Dia harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Heri Handoko alias Koko (45) diamankan di sebuah kafe kawasan Jalan Raya Menteng, Selasa (1/9/26) siang.
Penangkapan dramatis ini terjadi setelah polisi menerima informasi intelijen mengenai keberadaan pelaku.
Saat petugas tiba di kafe Atap Kopi, Koko yang panik justru bersembunyi di kamar mandi.
Namun upaya itu sia-sia, petugas berhasil menemukan dan menggiringnya ke Mapolsek Medan Area.
Aksi pencurian bermula pada Minggu (16/8/26) dini hari. Fernando Harun Atventus Tampubolon (31), penanggung jawab gudang CV Elsa Jaya Expres, meninggalkan gudang dalam keadaan aman dan pulang ke kediamannya di Kecamatan Deli Tua.
Namun keesokan harinya, saat kembali ke gudang, Fernando dikejutkan dengan raibnya satu unit televisi TCL 55 inci.
Dilakukan pengecekan menyeluruh, ternyata bukan hanya televisi yang hilang.
Satu unit laptop Axus, dua pasang sepatu Septi, satu unit block stir Triton, satu unit catrik Triton, dan satu unit power steering Triton juga turut melayang.
Hasil interogasi mengungkap peran spesifik Koko. Ia bertugas menerima barang curian dari balik tembok pagar gudang setelah pelaku utama, Irfan Syahputra (20) seorang penjaga malam gudang mengambil barang dari dalam.
Koko lalu menjual hasil curian dan mendapat imbalan Rp 50.000 dari penjualan dua pasang sepatu seharga Rp 200.000, Rp 50.000 dari penjualan power steering, dan Rp 150.000 dari penjualan TV seharga Rp 1.300.000.
Yang paling mencengangkan, Koko mengakui uang hasil kejahatan itu dipakai untuk membeli narkoba. Ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan hukum.
Pada 2020, Koko pernah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara di Rutan Tanjung Gusta atas kasus pencurian. Kini, setelah bebas, ia kembali melakukan aksi serupa.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain dan penadah hasil curian.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan," pungkas AKP M Ainul Yaqin.
Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News