Jumat, 11 September 2026

Kebun Sawit 18 Rante Diduga Dialihfungsikan Jadi Persawahan, Tanah Galian Diangkut Puluhan Truk

Muhammad Amin - Jumat, 11 September 2026 15:53 WIB
Kebun Sawit 18 Rante Diduga Dialihfungsikan Jadi Persawahan, Tanah Galian Diangkut Puluhan Truk
M. Amin
Aktivitas alat berat dan truk pengangkut tanah di lokasi kebun sawit yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan persawahan di Dusun Pandau Palas, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Batu Bara, MPOL - Sebidang kebun kelapa sawit seluas sekitar 18 rante di Dusun Pandau Palas, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga dialihfungsikan menjadi lahan persawahan dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Baca Juga:
Selain pengerjaan lahan, tanah hasil galian di lokasi tersebut disebut-sebut diangkut menggunakan truk dan dijual kepada pihak lain.

Pantauan di lokasi, Jumat (11/9/2026), terlihat satu unit ekskavator beroperasi. Sejumlah orang tampak melakukan aktivitas di sekitar lokasi, sementara beberapa truk terlihat mengangkut tanah hasil galian.

Salah seorang yang mengaku bernama Iwan mengatakan, dalam sepekan terakhir pihaknya telah menjual tanah hasil galian sebanyak sekitar 57 truk.

"Kalau dalam minggu ini paling ada 57 truk," kata Iwan.

Menurut Iwan, harga tanah yang dijual disesuaikan dengan jarak tempuh pengangkutan. Untuk wilayah Pagurawan, misalnya, harga disebut mencapai Rp300.000 per truk.

"Untuk wilayah Pagurawan Rp300.000, Bang, karena jarak tempuh jauh," ujarnya.

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penggalian tanah tersebut.

"Nggak tahu saya," jawabnya.

Sementara itu, Kepala Desa Durian Jumahari melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti pihak yang melakukan kegiatan tersebut dan akan menanyakan kepada kepala dusun setempat.

"Yang punya nggak ada lapor di Dusun Pandau Palas, nanti kutanya kadusnya. Nggak tahu yang punya," ujarnya.

Terkait aktivitas penggalian dan penjualan tanah tersebut, belum diperoleh keterangan mengenai status perizinan maupun dasar hukum kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah dari lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan keterangan mengenai kegiatan tersebut. (MA)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru