Jumat, 11 September 2026

Bangunan Koperasi Merah Putih Berdiri di Lahan Pemkab Batu Bara, Warga Pertanyakan Status Penggunaannya

Muhammad Amin - Jumat, 11 September 2026 18:07 WIB
Bangunan Koperasi Merah Putih Berdiri di Lahan Pemkab Batu Bara, Warga Pertanyakan Status Penggunaannya
Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Pangkalan Dodek yang berada di areal kantor Pemerintah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Batu Bara, MPOL - Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai pertanyaan warga.

Baca Juga:
Pasalnya, bangunan koperasi tersebut didirikan di areal lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang berada di lingkungan kantor Pemerintah Kecamatan Medang Deras, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek.

Dari pantauan di lokasi, bangunan koperasi berada di bagian dalam areal kantor pemerintahan dan berdampingan dengan kantor utama Kecamatan Medang Deras.

Seorang warga mempertanyakan alasan pembangunan koperasi berada di lokasi tersebut.

"Bangunan Koperasi Merah Putih letaknya di dalam. Apa ada yang tahu?" ujar warga.

Lurah Pangkalan Dodek, Andra Hendrawan, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026), menjelaskan bahwa penggunaan lahan tersebut sebelumnya diawali dengan permohonan pinjam pakai dari pihak koperasi.

"Ada surat permohonan pinjam pakai dari Ketua Kopdes Jikcak. Saya menandatangani surat itu, kemudian Ketua Kopdes Jikcak menyerahkan suratnya ke bagian aset Pemkab Batu Bara," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Batu Bara membenarkan adanya rekomendasi penggunaan lahan tersebut.

"Iya bang, itu sudah persetujuan dari Bapak Bupati. Lahannya sekitar 1.200 meter persegi," katanya.

Secara teknis, pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk mendukung kegiatan distribusi logistik, sembako, pupuk, serta pemasaran produk desa. Bangunan utama disebut memiliki luas sekitar 600 meter persegi dengan ukuran 20 x 30 meter.

Adapun penggunaan aset milik pemerintah daerah untuk pembangunan koperasi pada prinsipnya harus memiliki dasar pemanfaatan yang jelas sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Status kepemilikan tanah juga tetap berada pada pemerintah daerah apabila tanah tersebut merupakan aset Pemkab.

Dengan adanya penggunaan lahan Pemkab tersebut, masyarakat berharap keterbukaan mengenai dasar pinjam pakai, persetujuan pemanfaatan aset, serta status bangunan setelah pembangunan selesai dapat diketahui secara jelas. (MA)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru