Senin, 26 Oktober 2026

Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Asin Pertanyakan Pertimbangan Hakim soal SP3

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 26 Oktober 2026 19:38 WIB
Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Asin Pertanyakan Pertimbangan Hakim soal SP3
Hakim prapid Denny Syahputra saat membacakan putusan ( pung)
Medan, MPOL -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Denny Syahputra, menolak permohonan praperadilan yang diajukan A Sin melalui kuasa hukumnya, Dr Andry Agam dan Dr Yerni, terkait penghentian penyidikan (SP3) dua laporan polisi terhadap Susanto Lian, Komisaris PT Tanindo Subur Jaya (TSJ).Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang XI PN Medan, Senin (26/10/2026), menuai keberatan dari pihak pemohon. Kuasa hukum menilai pertimbangan hakim belum menguraikan secara proporsional bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang mereka ajukan dalam persidangan.

Baca Juga:
Andry Agam bahkan menilai pertimbangan putusan tersebut terkesan lebih menguntungkan pihak termohon, yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

"Menurut kami, pertimbangannya terkesan lebih menguntungkan pihak termohon. Bukti-bukti yang kami ajukan tidak dibahas secara proporsional. Itu yang menjadi pertanyaan kami," ujar Andry kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penerbitan SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah sah dan sesuai prosedur hukum. Salah satu pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan surat kuasa yang diduga palsu, tetapi hingga kini tidak ditemukan.

Sementara itu, terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, hakim mempertimbangkan bahwa PT TSJ telah dilikuidasi.

Dua laporan polisi yang penyidikannya dihentikan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan dengan Susanto Lian selaku pihak terlapor.

Andry menyayangkan sejumlah bukti dan keterangan yang menurutnya penting untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut dinilai belum dipertimbangkan secara memadai oleh hakim. Ia juga menyoroti pihak termohon yang disebut tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan.

"Kami sebagai pemohon merasa bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk bukti surat dan saksi, sama sekali tidak dipertimbangkan secara proporsional oleh hakim," katanya.

Menurut Andry, persoalan surat kuasa yang diduga dipalsukan semestinya ditelusuri lebih jauh oleh penyidik. Ia menyebut pihak Bank BRI mengakui surat kuasa tersebut pernah ada, tetapi keberadaan dokumen itu kemudian menjadi persoalan karena disebut hilang atau telah diserahkan kepada pihak lain.

"Kalau memang surat kuasa itu pernah ada, kemudian hilang atau tidak ditemukan, seharusnya penyidik yang menelusuri keberadaan dokumen tersebut. Jangan sampai persoalan itu justru dibebankan kepada pelapor," ujarnya.

Ia juga menyatakan perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak terlapor disebut telah berstatus tersangka. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penghentian penyidikan, terutama apabila bukti-bukti yang telah diperoleh sebelumnya dinilai belum ditelusuri secara menyeluruh.

"Ini perkara pidana. Tugas penyidik adalah mencari dan menelusuri alat bukti. Pelapor tentu menyampaikan apa yang diketahuinya, tetapi pengungkapan perkara tetap menjadi tanggung jawab penyidik," tegasnya.

Andry turut menyoroti penghentian penyidikan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, likuidasi perusahaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan bukti dan keterangan ahli yang memahami persoalan hukum korporasi dan perusahaan. Namun, ia menilai pertimbangan dalam putusan praperadilan belum menjawab secara memadai sejumlah persoalan yang diajukan pemohon.

Selain itu, Andry menyinggung permohonan gelar perkara khusus yang disebut telah diajukan ke Mabes Polri dan masih menunggu penjadwalan. Ia mempertanyakan penghentian penyidikan oleh Polda Sumut ketika, menurut keterangannya, proses tersebut belum selesai.

Siapkan Praperadilan Kedua

Meski permohonan praperadilan ditolak, Andry menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan perkara tersebut. Ia menyatakan akan mengevaluasi putusan hakim dan mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan kembali apabila terdapat bukti baru yang relevan dan memenuhi ketentuan hukum.

"Kami akan mempersiapkan kembali bukti-bukti yang diperlukan dan berkoordinasi dengan ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli hukum perdata. Jika ada bukti baru yang relevan, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan kembali," katanya.

Pihaknya juga akan mengevaluasi kemungkinan menyampaikan pengaduan terhadap hakim melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Langkah tersebut, kata Andry, akan dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap jalannya persidangan dan pertimbangan dalam putusan.

"Kami tetap akan memperjuangkan perkara ini sampai tuntas karena kami menilai masih ada hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut," pungkasnya.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru