Rabu, 04 November 2026

Bayi Baru Lahir Langsung Kantongi Dokumen Kependudukan

Darwin Manalu - Rabu, 04 November 2026 19:05 WIB
Bayi Baru Lahir Langsung Kantongi Dokumen Kependudukan
ist
Kadis Kesehatan PPKB Taput dr. Ganda Nainggolan menyaksikan Kadis Dukcapil Romusa Simanungkalit memberikan MoU kepada Ka UPT Puskesmas Muara Dosen Siringoringo, SKM.
Taput, MPOL -‎Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Utara resmi meluncurkan program layanan terintegrasi "One Day Service" bagi ibu melahirkan.‎

Baca Juga:
‎Program strategis ini ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama (MoU) antara Dinas Dukcapil dengan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Utara, bertempat di Aula Dinkes PPKB Tapanuli Utara, Rabu (4/11/2026).

‎

‎‎Kegiatan penting ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan PPKB dr. Ganda Nainggolan, Kepala Dinas Dukcapil Romusa Simanungkalit, ST, MM, serta seluruh Kepala Puskesmas dari berbagai wilayah di Tapanuli Utara.

‎

‎Melalui inovasi layanan "One Day Service" ini, masyarakat—khususnya para ibu yang melahirkan di Puskesmas—kini dapat langsung pulang membawa dokumen kependudukan yang lengkap tanpa harus repot mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil.

" Program itu terwujud saat kami bincang-bincang dengan Kadis Dukcapil. Tidak butuh waktu lama, besoknya langsung jadi dengan membuat aplikasi. Semua serba gratis, " ucap Ganda Nainggolan.

Saat ditanya mengenai akte lahir bayi yang baru lahir belum ada nama, Kadis Dukcapil Romusa Simanungkalit mengatakan, itu harus.

‎Adapun dokumen kependudukan yang langsung terbit saat ibu dan bayi meninggalkan fasilitas kesehatan meliputi Akta Kelahiran bayi yang baru lahir, Kartu Keluarga (KK) pembaruan dengan penambahan anggota keluarga baru dan Kartu Identitas Anak (KIA).

‎

‎Inovasi ini dinilai sangat membantu efisiensi waktu dan biaya bagi orang tua baru, karena mereka terbebas dari beban administrasi serta biaya transportasi untuk mengantre di kantor pelayanan catatan sipil.

Selain itu, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah sejak lahir akan mempermudah percepatan pendaftaran serta integrasi bayi baru lahir ke dalam kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru