Belawan, MPOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan gelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) perkara tindak pidana umum dan perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selasa (3/6/2024).
Baca Juga:
Jumlah barbuk yang dimusnahkan sebanyak 186 perkara. Salah satu barbuk yang dimusnahkan satu unit kapal nelayan hasil tangkapan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut dalam kasus alat angkut narkotika.
Narkotika jenis sabu sebanyak 125,16 gram, daun ganja 19,01 gram, pil ekstasi 4,52 gram, alat komunikasi berupa handphone sebanyak 39 unit, timbangan elektronik 17 unit, mesin judi 2 unit serta barbuk lainnya.
Narkotika dimusnahkan dengan cara menggunakan blender dan daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala
Kejari Belawan Nusirwan Sahrul mengajak semua pihak untuk menurunkan angka perkara di
Kejari Belawan khususnya perkara narkotika yang semakin tinggi.
Nusirwan Sahrul apresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban karena menurutnya, pihak Polres Pelabuhan Belawan dapat menurunkan aksi tawuran yang menggunakan alat sajam dan alat lainnya.
Kasi Intel Opon Siregar didampingi Kasi Barang Bukti Tulus Sianturi dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan bahwa kegiatan pemusnahan barbuk tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan merupakan tugas rutin sebagai eksekutor dan ini merupakan perkara selama 6 bulan dan yang pertama tahun 2024 karena sesuai aturan barbuk yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan 2 kali setahun, ucap Tulus Sianturi.
Turut hadir dalam acara pemusahan tersebut yaitu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Farizal, mewakili Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News