Kamis, 24 April 2025

Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Gelar Pemusnahan Barbuk

Toga Pasaribu - Senin, 29 Juli 2024 14:12 WIB
Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Gelar Pemusnahan Barbuk
Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk memusnahkan sabu dengan cara di blender. (Topas)
Labuhan Deli, MPOL - Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri), Deli Serdang di Labuhan Deli, Senin (29/7) gelar pemusnahan Barbuk (Barang Bukti), yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Kacabjari (Kepala Kejaksaan Negeri), Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk SH. MH dalam keterangannya menyebutkan pemusnahan barbuk yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan surat perintah kacabjari deli serdang di labuhan deli.

"Barang bukti yamg dimusnahkan berupa 388, 2 gram sabu, 265, 3 gram ganja, 35,9 gram ekstasi ada beberap unit handphone, timbangan elektrik, puluhan jenis sajam dan 7 unit mesin tembak ikan, " ungkapnya.

Ungkap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli itu lebih lanjut, banyaknya jenis sajam yang saat ini turut dimusnahkan adalah berkaitan dengan undang - undang senjata tajam/darurat dimana saat ini sedang marak dan meningkat berkaitan dengan aksi geng motor yang terjadi di wilkum kita yang diamankan oleh rekan kita dari Kepolisian dan para pelaku umumnya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

"Untuk perkara judi ada 7 perkara meliputi, tembak ikan dan judi online/slot sedangkan untuk nilai narkoba yang dimusnahkan ditafsir mencapai nilai sekitar 500 juta denngan rekapitulasi perkara narkoba sebanyak 64 perkara, terkait orang dan harta benda sejumlah 49 perkara, " pungkasnya.

Pantauan di lokasi, tampak barbuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblenser, ganja, mesin tembak ikan dengan cara dibakar, puluhan jenis handphone dimusnahkan dengan cara di pecah mengunakan martil sedangkan puluhan sajam dipotong dengan mesin gerenda. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim Mediator Kecewa Penggugat Rofiq Hasibuan  Tak Koperatif, Dr Andri Agam SH.MH: Diduga Tak Mampu Perlihatkan Surat Asli
Kasus Nikah Halangan, Cabjari Labuhan Deli Terima Berkas Tahap II Dari Polrestabes Medan
Wamenduk Bangga Kukuhkan Duta Gati di Sumut, Gubsu Minta Bupati dan Wali Kota Benar-benar Menjalankannya
Sikat Mafia Tenaga Honorer di Deli Serdang
Viral Oknum Diduga Ketua Ormas di Deli Serdang Tenteng Senjata Api Saat Kerusuhan di Tadukanraga, Warga Minta Tangkap Pria Hu
2 Bulan, 634 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Cukup Banyak
komentar
beritaTerbaru