Padangsidimpuan, MPOL - Seorang oknum calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terancam batal dilantik. Sebab, oknum Caleg terpilih tersebut diduga tersandung kasus hukum sebanyak 3 kali atau telah melakukan kejahatan secara berulang.
Baca Juga:
Hal tersebut diketahui berdasarkan adanya surat laporan polisi dan surat putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa oknum Caleg Terpilih di Kota Padangsidimpuan itu telah melakukan kejahatan secara berulang.
Berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/266/IV/2013/RES/PSP menyebutkan bahwa oknum BS sedang tersangkut perkara pidana perjudian. Hal itu juga dibuktikan dengan putusan pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan No.475/Pid.B/2013/PN.PSP.
Dalam putusan itu disebutkan, terdakwa BS alias B bersalah dan melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Saat itu, BS alias B ditangkap pada Rabu (8/5/2013) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, pada tahun 2022 BS ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan kasus perjudian berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 113 / VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Agustus 2022.
Lalu, diterbitkan surat DPO terhadap BS dengan nomor : 51 / X / 2022 / RESKRIM yang dikeluarkan di Padangsidimpuan pada tanggal 25 Oktober 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim selaku Penyidik AKP Bambang Priyatno S.Sos.
Tidak hanya itu, BS kembali lagi ditetapkan masuk sebagai DPO dengan nomor : DPO / 151 / XI / 2022 / Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dengan laporan polisi nomor : LP / A / 1998 / XI / 2022 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA SUMUT, tanggal 9 November 2022 dan juga ditandatangani oleh Direskrimum Polda Sumut selaku penyidik Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Medan tanggal 28 November 2022.
BS lagi-lagi tersandung kasus yang sama yakni 303 tentang Perjudian.
Hal itu juga diperjelas dalam Putusan Pengadilan nomor : 388/Pid.B/2022/PN PSP tanggal 19 Desember 2022. Di putusan ini diterangkan bahwa saat itu PS pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB diamankan di sebuah warung kopi Jalan Solo, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Hasil putusan itu, PS yang merupakan penulis nomor judi toto gelap dan seluruh kertas rekapan dijemput oleh PPP (DPO) akan diantarkan kepada BS alias B yang berperan sebagai bandar. Sedangkan, BS alias B tercantum atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, berdasarkan P
KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota telah diatur bahwa seorang mantan terpidana atau pelaku kejahatan secara berulang dilarang untuk ikut terlibat dalam kontestasi pemilihan Legislatif.
"Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," bunyi pasal 12 ayat 13 bagian kelima pada Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon.
Sedangkan, atas adanya putusan pengadilan dan surat DPO oknum BS semestinya dilarang masuk sebagai bakal calon anggota legislatif karena diduga telah melakukan kejahatan secara berulang.
Ketua
KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dimintai tanggapannya, Jumat (02/08/2024) mengatakan, berdasarkan P
KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat 10, telah mengatur terkait Pemenuhan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota Dprd Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 2777/SK/HK/11/2023/PN Psp tanggal 02 November 2023 menyebutkan 2 poin yaitu :
a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
b. Pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dgn putusan pidana penjara 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari.
Sehingga proses pemenuhan syarat ybs tidak ada masalah krn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Terkait hal-hal lain yg disebutkan di atas barangkali lebih tepat ditujukan ke institusi terkait. "
KPU Kota Padangsidimpuan sebagai penyelenggara pemilu hanya melaksanakan tahapan pemilu 2024 sesuai dgn ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Tagor.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News