Dari tujuh polisi yang diperiksa Propam Polrestabes Medan, satu di antaranya seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial ID.
Baca Juga:
Ipda ID yang saat ini menjabat Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan itu turut diperiksa karena diduga ikut menganiaya korban hingga lebam-lebam.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa korban tewas bukan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.
"Saya ingin tegaskan beliau (korban) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit (Bhayangkara) pada Kamis jam 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan," kata Gidion saat memberikan jawaban kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Medan, Kamis (26/12/2024) malam.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, selain Ipda ID, beberapa anggota Satreskrim yang ikut menganiaya dan telah
dipatsus (
penempatan khusus) yakni, Aiptu R, Aipda B, Brigadir T, Briptu D dan Briptu F. Mereka merupakan anggota tim khusus (
timsus) dari Unit Resmob dan Unit Pidum.
Kini, penanganan perkara baik kode etik dan pidana umum ke tujuh polisi itu telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News