Anggota DPR RI Maruli Siahaan Apresiasi Perayaan Natal HMTS Univ Nommensen
Medan, MPOLAnggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH. menyampaikan apresiasi
Pendidikan
Medan, MPOL - Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu lagi pelaku yang ikut melakukan penganiayaan hingga korban Andreas Rury Stein Sianipar (44) tewas.
Baca Juga:
Selain anggota TNI Serka Holmes Sitompul sebagai otak pelaku pembunuhan yang penanganan perkaranya ditangani dan telah dijadikan tersangka serta ditahan di Pomdam I/BB, berarti sudah ada empat pelaku warga sipil yang telah ditangkap Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan satu orang pelaku lagi ditangkap hari ini, Kamis (2/1/2025).
"Ketangkap satu lagi pelaku inisial F, ditangkap tadi subuh di Binjai," kata KBP Gidion kepada Medan Pos, Kamis (2/1/2025) siang.
Gidion mengatakan peran tersangka F yakni melakukan penganiyaan kepada korban sebelum tewas.
"Peran tersangka menganiaya di TKP awal sebelum meninggal," jelasnya.
Sebelumnya tiga tersangka yang sudah ditangkap polisi yakni Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan Aji Harahap (25) warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal.
"Mereka (warga sipil) waktu yang kita amankan itu ada 3, yaitu CJS berperan menjemput korban dan AH melakukan penganiayaan dan FA juga menganiaya korban, menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," kata Gidion Arif Setyawan saat doorstop di seputaran Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.
Gidion mengungkapkan pihaknya sudah melakukan autopsi dan menyebut kematian korban diakibatkan adanya kekerasan pada pernafasan, mulai dari hidung sampai mulut serta bekas jeratan.
"Kita juga sudah melakukan autopsi, hasilnya korban mengalami luka pada tangannya karena terikat kabel Telkom, kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," jelasnya.
Mayat korban berhasil ditemukan tim gabungan Denpom I/5 Medan bersama Polrestabes Medan di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Sadisnya saat ditemukan, kaki dan tangan korban diikat serta mulut dilakban. Kemudian jasad korban ditimpa batu pemberat dan tandan sawit lalu di atasnya diletakkan pelepah sawit. *
Medan, MPOLAnggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH. menyampaikan apresiasi
Pendidikan
Medan, MPOL Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan berkunjung ke Sumatera Utara (Sumut) untuk menyerahkan langsung bantuan Pegad
Sumatera Utara
Medan, MPOL Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pematangsiantar akhirnya buka suara. Pembebasan bersyarat (PB) Herowhin Tumpal Fernando Si
Hukum
Jakarta, MPOL Gawat...Seorang korban pencurian yang dilaporkan balik oleh pelaku terpaksa melakukan demo di Mabes Polri, minta keadilan ser
Nasional
Jakarta, MPOL Dalam Sidang Paripurna ke5 Masa Sidang II Tahun Sidang 20252026 yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, Anggota DPD RI, P
Nusantara
Medan, MPOL Hingga saat ini seluruh SPBU di Medan masih memberlakukan code QR (Barkod) dalam mengisi BBM ke kenderaan roda 4 atau lebih. Ba
Sumatera Utara
Labura, MPOL Memang benar Pejabat Labura Hebat lah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang satu ini, dengan mengakui dirinya sebagai kerabat Bup
Berita
Medan, MPOL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) menyelengg
Ekonomi
Massa dari Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu Peduli Bencana Sumatera (AMSBPBS) unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sumut, Jumat (12
Sumatera Utara
Reformasi besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki babak baru setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2025
Artikel