Pulihkan Aktivitas Warga, Wali Kota Binjai Tinjau Jembatan Titi Gantung Limau Sundai
Binjai, MPOL Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara melalui P
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu lagi pelaku yang ikut melakukan penganiayaan hingga korban Andreas Rury Stein Sianipar (44) tewas.
Baca Juga:
Selain anggota TNI Serka Holmes Sitompul sebagai otak pelaku pembunuhan yang penanganan perkaranya ditangani dan telah dijadikan tersangka serta ditahan di Pomdam I/BB, berarti sudah ada empat pelaku warga sipil yang telah ditangkap Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan satu orang pelaku lagi ditangkap hari ini, Kamis (2/1/2025).
"Ketangkap satu lagi pelaku inisial F, ditangkap tadi subuh di Binjai," kata KBP Gidion kepada Medan Pos, Kamis (2/1/2025) siang.
Gidion mengatakan peran tersangka F yakni melakukan penganiyaan kepada korban sebelum tewas.
"Peran tersangka menganiaya di TKP awal sebelum meninggal," jelasnya.
Sebelumnya tiga tersangka yang sudah ditangkap polisi yakni Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan Aji Harahap (25) warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal.
"Mereka (warga sipil) waktu yang kita amankan itu ada 3, yaitu CJS berperan menjemput korban dan AH melakukan penganiayaan dan FA juga menganiaya korban, menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," kata Gidion Arif Setyawan saat doorstop di seputaran Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.
Gidion mengungkapkan pihaknya sudah melakukan autopsi dan menyebut kematian korban diakibatkan adanya kekerasan pada pernafasan, mulai dari hidung sampai mulut serta bekas jeratan.
"Kita juga sudah melakukan autopsi, hasilnya korban mengalami luka pada tangannya karena terikat kabel Telkom, kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," jelasnya.
Mayat korban berhasil ditemukan tim gabungan Denpom I/5 Medan bersama Polrestabes Medan di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Sadisnya saat ditemukan, kaki dan tangan korban diikat serta mulut dilakban. Kemudian jasad korban ditimpa batu pemberat dan tandan sawit lalu di atasnya diletakkan pelepah sawit. *
Binjai, MPOL Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara melalui P
Sumatera Utara
Langkat, MPOL Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menugaskan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH melakukan kunjungan kerja ke Kan
Sumatera Utara
Belawan, MPOL Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menghadiri Sidang P
Sumatera Utara
Taput, MPOL Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menjadi satusatunya kabupaten di Sumatera Utara yang telah menetapkan Surat
Sumatera Utara
Medan, MPOL Langkah hukum besar diambil oleh "Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan"dalam upaya menjemput keadilan b
Sumatera Utara
Selama dua pekan, Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur terhadap 21 bandit pelaku kejahatanjalanan, judi, premanisme dan narko
Sumatera Utara
Medan, MPOL Menjelang sidang putusan perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari di Pengadilan Negeri (PN
Peristiwa
Medan, MPOL Arus lalu lintas di ruas Jalan Tol Kuala Tanjung&ndashTebing Tinggi&ndashParapat mengalami lonjakan signifikan selama libur
Berita
Taput, MPOL Bupati Taput Dr. JTP Hutabarat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan kunjungan kerja ke fasilit
Sumatera Utara
P.Siantar, MPOL Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn dihadirkan pada sidang perkara sumpah atau keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Pemat
Sumatera Utara