Sabtu, 23 Mei 2026

Sidang Kasus Lahan PTPN: JPU Tetap pada Tuntutan, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Tuah Armadi Tarigan - Sabtu, 23 Mei 2026 13:27 WIB
Sidang Kasus Lahan PTPN: JPU Tetap pada Tuntutan, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Empat terdakwa saat diadili di PN Medan ( pung)
Medan, MPOL -– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap
pada tuntutan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026).

Dalam persidangan, JPU Hendri Edison Sipahutar menegaskan pihaknya menolak nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya diajukan para terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan kami, dan menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa," kata Hendri.

Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN
Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Sementara itu, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai replik yang disampaikan jaksa hanya mengulang argumentasi sebelumnya yang telah dibantah dalam pledoi.

"Karena kami anggap itu pengulangan, kami ajukan duplik secara tertulis yang isinya menolak replik yang disampaikan Jaksa, dan tetap pada poin nota pembelaan," ujarnya.

Baca Juga:
Menurut Julisman, para terdakwa sebenarnya telah menyiapkan lahan yang akan diserahkan kepada negara dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Namun, proses tersebut masih terkendala aturan teknis dan mekanisme ganti rugi.

"Bila itu adalah pemberian hak bukan perubahan sehingga tidak ada pembahasan 20bpersen, tapi kalau pun itu ada, kami sudah siap memberikan 20 persen itu, hanya saja negara yang belum siap, baik soal aturan maupun soal ganti rugi. Dan proses yang berjalan dilakukan penindakan," katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Direktur PT NDP Iman Subakti juga telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim


Dalam pledoinya, Irwan menyatakan dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

"Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," kata Irwan sambil menangis.


Usai mendengar replik dari jaksa, Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru