Medan, MPOL -Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, serta mantan Sekretaris Diskop UKM Perindag yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:
Selain Benny dan Erwin, dua terdakwa lainnya yakni Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani serta Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Anwar Syarif yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Suryanta Desy dan Julita Rismayadi Purba, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Benny Iskandar Nasution selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp897,1 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Erwin Saleh selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Anwar Syarif selaku PPTK.
Sedangkan Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026.
Sebagai informasi, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan