Medan, MPOL: Dua oknum penyidik unit Ranmor Subdit III/Jatanras Ditreskrimum
Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Profesi dan pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan ke
tidak profesionalan, ketidak cermatan, ketidak proseduralan dan ketidak obyektifan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subs pasal 476 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
"Kami melaporkan dua oknum penyidik, Aiptu Reza F Kasbi dan panit Iptu Mahrizal Nasution ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai
tidak profesional dalam menangani dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan, yang mana klien saya dilaporkan pada tanggal 9 Mei 2026 namun pada 19 Juni 2026 sudah langsung tahap penyidikan, tanpa klarifikasi dengan terlapor dan pemeriksaan saksi," ujar Dr (c) Andri Agam,SH.MH, CPM,CPArb selaku kuasa hukum dari H alias U kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (10/9).
Pengacara kondang dari kantor hukum Andri Agam,SH.MH (A2) dan Fartners itu menjelaskan, berawal dari diamankannya satu unit mobil jenis Hiace oleh oknum TNI yang mengaku sebagai pemilik mobil. Saat mobil diamankan di Jalan Jamin Gintimg, Kel Bintang Meriah, Kec Pancurbatu, Kab Deli Serdang pada 2 Mei 2026, terjadi perdebatan sehingga mengundang perhatian pengguna jalan.
Kebetulan, kata Andri Agam, kliennya tersebut sedang melintas dan melihat ada kerumunan yang ternyata salah seorang dari oknum TNI itu dikenalnya. "Klien saya berhenti melihat kerumunan dengan menghampiri oknum TNI itu. Karena melihat penumpang dalam bus itu sudah lama menunggu, dengan rasa iba klien saya memberikan uang supaya penumpang itu pulang," sebut Andri Agam.
Tak lama kemudian, sejumlah oknum TNI tiba dilokasi. Kemudian mereka melakukan cek pisik, bahwa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan BPKB yang dimiliki oknum TNI tersebut. Selanjutnya, mobil dibawa ke salah satu markas TNI.
"Belakangan H alias U mengetahui dirinya dilaporkan ke
Polda Sumut setelah menerima surat panggilan ke 1, No: S.pgl/saksi.1/191/VI/Res.1.11/2026/Ditreskrimum. Dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/738/V/2026/SPKT/
Polda Sumut tanggal 9 Mei 2026 dengan pelapor Ferdinan Marcos Tarigan," sebut Andri dengan didampingi Bahrinal Silaen,SH,CPM.
Andri Agam mengatakan, ke
tidak profesionalan oknum penyidik diketahui setelah surat panggilan 1 diterima kliennya. "Dilaporkan tanggal 9 Mei namun tanggal 19 Juni 2026 sudah tahap penyidikan tanpa ada pemanggilan kepada terlapor untuk klarifikasi," jelas Andri Agam.
Dia mengakui dalam surat panggilan pertama bahwa kliennya itu disebut sebagai saksi. Namun jika surat panggilan sudah tahap penyidikan itu berarti terlapor sudah bakal tersangka.
"Kita menilai penyidiknya
tidak profesional. Tidak pernah klien saya dipanggil klarifikasi sudah mau ditersangkakan. Apa alasannya meningkatkan status tahap penyidikan sementara klien saya tidak pernah dipanggil. Karena itu mereka kita laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri agar keduanya diperiksa," kata Andri Agam, berharap kedua oknum penyidik itu diberi sanksi tegas dan pemahaman tugas penyidikan berdasarkan pasal 7 UU no 20 tahun 2025.
PENEGASAN HASIL LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMUT
Kandidat doktor itu mengatakan, berdasarkan permintaan penyidik dilakukan pemeriksaan forensik oleh Labfor
Polda Sumut. Adapun tim Labfor
Polda Sumut yang hadir saat pengambilan data fisik kenderaan jenis Toyota Hiace warna putih nopol 7162 AQ yakni, Kompol Johannes Marojahan Napitupulu (Kanit), Iptu Maharizal Nasution (Panit 3), Ipda Hendi Harahap (Panit Ranmor Poldasu), Aiptu Reza F Kasbi (Penyidik pembantu), Aipda M Shaleh Lubis (Tim Labfor) dan Eko (Tim Labfor).
Data fisik kenderaan yang diambil oleh tim Labfor Poldasu, sambung Andri Agam, antara lain nomor mesin, nomor rangka, nomor safety belt dan nomor corporation.
Hasil pencocokan data fisik kenderaan antara lain, nomor rangka dan nomor mesin kenderaan tidak sesuai dengan data identitas kenderaan yang terdapat di fotocopy BPKB pihak pelapor.
Kemudian, titik perbedaan data hasil fiskal dari tim labfor Poldasu dengan data identitas kenderaan (foto copy BPKB) milik pelapor menyebutkan, 5 angka terakhir pada nomor mesin tidak sesuai (29990) dan 5 angka terakhir pada nomor rangka tidak sesuai (89374).
"Tetapi nomor rangka dan nomor mesin kenderaan tersebut sesuai/cocok dengan data identitas kenderaan yang terdapat di BPKB pihak terlapor (Serda Su)," jelas Andri Agam.
Dengan hasil forensik Labfor
Polda Sumut itu, kata Andri Agam, tidak ada lagi alasan penyidik unit Ranmor Ditreskrimum Poldasu untuk terus melanjutkan laporan polisi nomor: LP/B/738/V/2026/SPKT/
Polda Sumut.
"Jika penyidik ngotot melanjutkan laporan pengaduan dari Ferdinan Marcos Tarigan itu, saya curiga ada bergaining dengan pelapor yang diduga diotaki oknum pengusaha angkutan, serta dugaan adanya unsur balas dendam kalau Aiptu Reza F Kasbi dkk pernah di Prapidkan," pungkas Andri Agam.
Sementara itu, Aipda Reza F Kasbi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus itu. "Kami sudah dilaporkan kemana-mana. Petunjuk pimpinan, kasus ini tetap dilanjutkan," ujar Reza.
Dia beralasan, pihaknya menemukan alat bukti yang memungkinkan kasus itu bisa dilanjutkan hingga ke pengadilan.
"Kami memiliki alat bukti, salah satunya terlapor (H) ikut menghentikan mobil dan memberikan uang kepada para penumpang supaya bisa pulang," katanya. (jos)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan