Jakarta, MPOL - Rancangan Undan-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
PPRT) lebih dari dua dekade belum disahkan karena minimnya prioritas politik demikian perwakilan Jala
PPRT Ari Ujianto mengatakan dalam Forum Legislasi "
DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU
PPRT, Titik terang bagi pekerja Indonesia", Selasa (6/4) di
DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Ari, saat ini situasi lebih menjanjikan. "Pimpinan DPR, Baleg, dan pemerintah satu suara untuk pengesahan tahun ini. Berbeda dengan periode sebelumnya yang terhambat oleh perbedaan sikap antar fraksi." Pentingnya RUU ini sebagai amanat konstitusi yang menempatkan kemanusiaan sebagai dasar perlindungan. "PRT sering dianggap bukan sebagai profesi yang layak, padahal kontribusi mereka luar biasa. Banyak yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga."
Menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh PRT, mulai dari kekerasan ekonomi seperti pemotongan gaji tanpa alasan, keterlambatan pembayaran, hingga kekerasan fisik dan seksual. "Banyak PRT tidak melapor karena takut kehilangan pekerjaan, atau tidak tahu harus ke mana mencari perlindungan."
Salah satu poin penting dalam RUU adalah soal jam istirahat, bukan sekadar jam kerja. Hal ini merespons banyaknya kasus eksploitasi waktu kerja, khususnya bagi PRT yang tinggal serumah (live-in) dengan majikannya. Ia juga mengkritisi istilah negatif yang masih dilekatkan pada PRT, seperti "pembantu", "babu", atau "jongos", yang menurutnya merendahkan profesi ini. Ia menegaskan bahwa PRT adalah pekerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum dan sosial sebagaimana profesi lainnya.
Di beberapa negara, seperti Singapura, PRT diwajibkan mengikuti tes kesehatan berkala yang tak boleh didampingi majikan—sebuah mekanisme yang membuka ruang monitoring atas potensi kekerasan. Indonesia, menurut Ari, perlu mengadopsi sistem serupa agar kondisi kerja PRT bisa lebih diawasi.
Masalah lain yang turut disoroti adalah ketimpangan antara kebutuhan masyarakat terhadap jasa PRT dan kemampuan finansial untuk membayar upah layak. "Negara harus hadir dengan kebijakan subsidi atau solusi konkret agar kelas pekerja juga bisa mempekerjakan PRT dengan standar gaji layak."
Akhirnya, dengan harapan besar bahwa pengesahan RUU
PPRT tidak kembali tertunda. "Perlindungan PRT adalah soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara tidak boleh terus abai," tegas Ari Ujianto.
Sedangkan anggota Komisi IX Nurhadi (F.Nasdem) mengatakan saat ini di Komisi IX sedang ada rapat dengan badan gizi nasional dan ini juga sangat urgent Karena ada beberapa kejadian keracunan di beberapa kabupaten sekaligus kita ingin tahu bagaimana langkah-langkah strategis PGN terkait dengan anggaran yang sudah kami setujui namun sampai hari ini masih ada 1200-an atau dapur makan bergizi gratis, mengingat Pak Prabowo ini menargetkan teknologi ini sudah bisa tuntas berdiri di tahun 2025 ini dengan melayani di sekitar 80.000 pasaran ya baik itu siswa ibu hamil ibu anak-anak balita.
Baik izinkan sedikit saya memberikan beberapa poin penting ya kaitannya dengan perkembangan pembahasan RUU
PPRT di
DPR RI yang mana baru ini Saya tanya ke teman-teman yang sudah senior yang sudah beberapa kali bertugas atau mendapatkan amanah di DPR hari ini sudah diperjuangkan sejak 2004 namun sampai hari ini di 2025 belum juga disahkan.
Sebenarnya RUU
PPRT ini juga menjadi salah satu atensi kami di untuk perintah dari ketua umum Bapak Surya Paloh untuk memperjuangkan bagaimana Ruu ini sudah disahkan di
DPR RI. Alasan pertama kenapa RUU ini segera disahkan yang pertama tentu Kita tahu bersama amanat konstitusi pasal 27 ayat 2 undang-undang dasar 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bagi kemanusiaan di sini kita melihat ada kasus beberapa kasus yang di beberapa media yang menggambarkan bahwa saudara-saudara kita bekerja di pembantu rumah tangga ini tidak mengharap tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang dasar 1945 ini termasuk juga di pasal 28 d bahwa negara menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas perlakuan yang adil.
Dalam hubungan kerja PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya sehingga banyak kasus-kasus terjadi yang harusnya ada sampai ke jenjang pengadilan yang memutuskan keadilannya bagi para pelaku yang di sini, merugikan hak-hak para saudara kita yang membantu rumah tangga tapi ini tidak terjadi ya karena memang tidak ada undang-undang yang melindungi .
Kemudian kalau kita melihat yang kedua yang ini harus segera disahkan adalah kaitannya fakta di lapangan terjadi eksploitasi yang luar biasa juga kekerasan ya kalau saya sempat baca dari data Jala PRT menyebutkan lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT antara tanpa ada upah bayar tanpa jaminan sosial ini sangat miris ya sedangkan kita jaminan kesehatan nasional dan juga ada jaminan sosial ketenagakerjaan ini negara sudah hadir memberikan afirmasi khusus kepada saudara kita namun ini tidak didapatkan oleh para pekerja pembantu rumah tangga termasuk eksploitasi yang seperti kekerasan fisik maupun verbal.
Fraksi Nasdem menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga adalah salah satu agenda keadilan sosial yang belum selesai di Republik ini pembantu rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi domestik dan produktivitas keluarga.
Bayangkan seandainya PRT ini enggak ada apa-apa mungkin Jakarta bisa lumpuh ya Jakarta bisa lumpuh bagaimana sahabat-sahabat kita yang punya aktivitas ibu yang luar biasa yang mungkin ketemu anak ini bisa dihitung dengan berapa jam saja peran mereka ini di ambil alih atau dibantu oleh sosok kita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang tidak hanya masa hanya bersih-bersih rumah bahkan banyak yang dari mereka akhirnya seperti menjadi orang tua pengganti bagi anak-anak yang punya rumah atau yang mempekerjakan mereka.
Nah ini statemen pembuka dari saya yang sekaligus mewakili fraksi Nasdem dan juga mewakili Komisi IX
DPR RI dan sampai hari ini memang masih belum ada data yang masuk apakah itu nanti bahas di Komisi IX atau diawali dengan panjang nanti kemudian menuju ke pansus ataupun nanti menuju muaranya, dan tentu kita tidak bisa sendiri kita berelaborasi dan kerjasama komunikasi dengan yang lain. Dan kita tegaskan bahwa RUU
PPRT. ini 2025 ini menjadi prioritas untuk disahkan. baik bapak ibu semua Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim eh forum legislasi dengan tema
DPR RI membahas pengesahan RUU
PPRT sebagai titik terang bagi pekerja Indonesia saya nyatakan dibuka, tutur Nurhadi.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani