Jakarta, MPOL - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tegaskan komitmen mencabut moratorium pembentukan
DOB, demikian Wakil Ketua
DPD RI GKR Hemas dalam Focus Group Discussion (FGD) guna membahas otonomi daerah dan pembentukan Daerah Otonom Baru (
DOB) sebagai upaya memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (20/5) di
DPD RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya
DPD RI menegaskan komitmennya mendorong pencabutan moratorium pembentukan
DOB untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat daerah.
"Meskipun telah lewat satu bulan, patut saya ucapkan selamat Hari Otonomi Daerah yang diperingati tanggal 25 April setiap tahunnya. Setiap diperingati Hari Otonomi Daerah, selalu saja muncul pertanyaan bernada protes atas adanya moratorium
DOB sejak tahun 2006."
Permintaan masyarakat makin meningkat setelah adanya pembentukan
DOB di wilayah Papua dengan dasar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta penyesuaian atas Undang-Undang pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pembentukan provinsi baru di Papua tersebut dibahas dalam 3 (tiga) tahun yang diinisiasi oleh Pemerintah dan DPR dengan pertimbangan
DPD RI, sesuai kewenangannya.
"Menariknya, sekalipun sudah diketahui adanya moratorium Pembentukan
DOB, namun gemuruh aspirasi masyarakat dan daerah terus saja masuk ke
DPD RI dan saya kira juga di DPR maupun kepada Pemerintah. Data April 2025 menunjukkan, tercatat 341 Usulan
DOB Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahkan belakangan muncul usulan Daerah Istimewa," tutur GKR Hemas.
Ada angin segar kembali berhembus di awal tahun 2025, sebab melalui pernyataan Menteri Dalam Negeri seusai rapat di DPR serta pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri pada saat Rapat Kerja dengan Komite I
DPD RI, untuk mengkaji kembali Moratorium
DOB, serta mempercepat perubahan UU Pemerintahan Daerah.
"Komisi II DPR RI dan Komite I
DPD RI, bahkan dengan Kemendagri (Dirjen OTDA), sudah ada tekad yang sama. Sudah bersinergi dalam menyikapi tuntutan aspirasi masyarakat daerah untuk
DOB," tutur GKR Hemas.
Menanggapi itu, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Sumule Tumbo menjelaskan, berdasarkan Asta Cita Presiden Prabowo, Transformasi Desain Besar Penataan Daerah perlu memperhatikan beberapa hal yaitu Reformulasi Pembentukan
DOB, Penataan Struktur Pemerintahan Daerah dan Penguatan Kapasitas Daerah, Pengembangan indikator kinerja daerah yang selaras dengan delapan cita-cita dan Penguatan inovasi daerah untuk mendukung transformasi digital.
"Saat ini sudah masuk proses Finalisasi RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah menyesuaikan keputusan dan kebijakan politik Pemerintah dalam kebijakan moratorium pemekaran daerah," ungkap Sumule Tumbo.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin dengan tegas menyatakan bahwa moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah bukan jawaban atas pemekaran daerah tapi pembiaran terhadap usulan
DOB yang terus masuk hingga saat ini mencapai 343 usulan
DOB. Menurutnya Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan tersebut dapat jadi pedoman dalam menilai secara objektif, terbuka dan akuntabel terhadap setiap usulan
DOB.
"Komisi II DPR RI telah meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan RPP Penataan daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah," tutur Zulfikar Arse.
Sedangkan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang
DPD RI, Abdul Kholik pada kesempatan ini, menggagas adanya Undang-Undang Omnibus Otonomi Daerah. Menurutnya, hal ini bisa menjadi terobosan dalam menyelesaikan permasalahan
DOB.
"Pemerintah perlu membentuk Kementerian Koordinator Otonomi Daerah (Menko Otda), agar fokus dan terkoordinasi dengan baik antar Kementerian dalam supporting Otonomi Daerah," tutur Abdul Kholik.
Selanjutnya, GKR Hemas melihat bahwa ada pandangan-pandangan yang berkembang di daerah menekankan makin terasa mendesaknya penataan ulang sistem Otonomi Daerah. Perlu dirumuskan suatu bentuk
DOB yang lebih adaptif dalam menjawab tantangan baru dalam pelaksanaan pemerintahan daerah untuk memperkuat NKRI menuju Indonesia Emas 2045. FGD ini sengaja dirancang sebagai bagian dari peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2025 dan Hari Kebangkitan Nasional.
"Melalui forum FGD ini diharapkan ada kejelasan dan bahkan diharapkan terbangun komitmen kuat antara DPR, DPD, dan Kemendagri dalam menjawab tuntutan
DOB dan Perwujudan Otonomi Daerah sesuai dengan konstitusi," tutur GKR Hemas.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani