Kamis, 11 Juni 2026

Dr. Maruli Siahaan Soroti Efektivitas Anggaran dan Akses Bantuan Hukum Di Kementerian Hukum

Josmarlin Tambunan - Rabu, 10 Juni 2026 23:09 WIB
Dr. Maruli Siahaan Soroti Efektivitas Anggaran dan Akses Bantuan Hukum Di Kementerian Hukum
Dr. Maruli Siahaan SH.MH dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum.(ist)
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Tahun 2027. Rapat tersebut diselenggarakan pada 10 Juni 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan memberikan perhatian khusus terhadap efektivitas penggunaan anggaran Kementerian Hukum di tengah penurunan pagu anggaran Tahun Anggaran 2027 yang tercatat berkurang sekitar Rp427 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Dr. Maruli, penyesuaian anggaran tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta penjelasan mengenai strategi dan program prioritas yang akan dijalankan Kementerian Hukum agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Dengan adanya penurunan anggaran sekitar Rp427 miliar pada Tahun Anggaran 2027, program-program apa yang akan menjadi prioritas utama Kementerian Hukum sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara cepat, mudah, dan berkualitas?" tanya Dr. Maruli dalam rapat tersebut.

Selain menyoroti efektivitas anggaran, Dr. Maruli juga memberikan perhatian terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetap mendapatkan pendampingan yang layak.

Ia mempertanyakan apakah target pemberian bantuan hukum kepada 4.611 penerima bantuan hukum dan 770 kelompok masyarakat telah mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di seluruh Indonesia, mengingat masih banyak warga yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya untuk memperoleh jasa advokat atau pendamping hukum.

"Masih banyak masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan hukum tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mendapatkan pendampingan hukum. Karena itu, perlu dipastikan apakah target bantuan hukum yang telah ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai daerah," ujar Dr. Maruli.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya strategi sosialisasi dan aksesibilitas layanan bantuan hukum. Menurutnya, program bantuan hukum tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat tidak mengetahui keberadaannya atau mengalami kesulitan dalam mengakses layanan tersebut.

Oleh karena itu, Dr. Maruli Siahaan meminta Kementerian Hukum menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat daerah, serta memastikan mekanisme layanan dapat diakses secara mudah, cepat, dan transparan.

Rapat Dengar Pendapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap perencanaan program dan anggaran Kementerian Hukum, guna memastikan setiap kebijakan yang disusun tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan hukum dan perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru