Sabtu, 27 Juli 2024

Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Zainul Azhar - Selasa, 02 April 2024 16:20 WIB
Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Zainul
Jakarta, MPOL - Kliping berita bukan alat bukti, demikian Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran Fahri Hamzah mengomentari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4) di Jakarta.

Baca Juga:
Fahri Hamzah menilai bukti yang dibawa Pemohon, yakni Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud), hanya kliping koran dan berita. "Ada apa di MK? Saya lihat alat buktinya (yang diajukan Pemohon) kliping berita."

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini mengakui mempersoalkan alat bukti yang dibawa Pemohon dalam sidang MK, karena bukti-bukti yang ditampilkan sekedar kliping berita. "Jadi karena alat buktinya adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada."

Karena itulah, Fahri Hamzah berpendapat tidak ada alat bukti sama sekali yang diajukan Pemohon. Sebab, menurutnya, kliping berita dan koran bukan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 di MK. "Sehingga yang disebut alat bukti tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita itu, sudah pernah dibantah jadi kliping itu sepihak."

Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03. MK memeriksa saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.

Sidang digelar di ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024), yang langsung dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Muh Abdi Siahaan Minta MK Batalkan Surat KPU Penetapan Caleg Dapil III DPRD Medan
Gandi: MK Harusnya Panggil Jokowi Terkait Pernyataan KPU
Tinjau Kesiapan Fakultas Kedokteran, Kemenkes RI Visitasi Unimed
Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH: Hanya Suara Rakyat Yang Bisa Melawan Kezholiman Rezim Ini
Palmco Regional I Medan Buktikan Konsistensi Dukungan Terhadap Restrukturisasi PTPN Group
BS Korban Penganiayaan dan Pengancaman Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
komentar
beritaTerbaru