Selasa, 30 Juni 2026

Maruli Siahaan Minta Hak Digital dan Mekanisme Pemulihan Korban Diakomodasi dalam Revisi UU HAM

Josmarlin Tambunan - Senin, 29 Juni 2026 22:09 WIB
Maruli Siahaan Minta Hak Digital dan Mekanisme Pemulihan Korban Diakomodasi dalam Revisi UU HAM
Maruli Siahaan dalam RDPU Komisi XIII DPR RI bersama DPN PERHAMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).(ist)
Jakarta, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH mendorong adanya pembaruan yang signifikan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pihaknya menilai instrumen hukum tersebut sudah saatnya diperluas agar tidak hanya fokus melindungi warga dari kekerasan fisik, melainkan juga mampu mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran HAM di era modern, khususnya kejahatan digital.

Baca Juga:
Dirinya memaparkan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah lanskap pelanggaran HAM, salah satunya lewat maraknya kasus kebocoran data. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar draf regulasi terbaru secara eksplisit memasukkan norma khusus yang menjamin hak asasi digital, termasuk aspek perlindungan data pribadi dan privasi.

"Rekomendasi dari kita dari paparan yang disampaikan tadi sebaiknya memasukkan bab atau norma khusus mengenai hak asasi digital dengan beberapa muatan yang perlu mungkin jadi masukan. Yang pertama pengakuan hak atas privasi digital dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari HAM," tegas Maruli Siahaan dalam RDPU Komisi XIII DPR RI bersama DPN PERHAMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Lebih lanjut, Politisi ini menekankan bahwa regulasi HAM yang modern tidak boleh lagi menutup mata terhadap dampak destruktif dari kejahatan siber. Selain aspek preventif, jaminan pemulihan yang cepat dan menyeluruh bagi para korban mulai dari penghapusan konten yang merugikan hingga pendampingan psikologis harus difasilitasi dengan jelas oleh negara dan platform digital.

"Dengan demikian revisi Undang-Undang HAM ini dapat menjadi instrumen perlindungan yang lebih modern, tidak lagi hanya menjaga warga dari kekerasan fisik, tetapi juga dari kekerasan digital yang merusak berkaitan martabat manusia," ujarnya.

Selain isu digitalisasi, legislator Fraksi Partai Golkar ini juga menaruh perhatian besar pada nasib masyarakat lapisan bawah yang kerap terhimpit dalam konflik agraria maupun penggusuran. Ia mendesak agar mekanisme pemulihan hak dan perlindungan awal yang nyata dapat dirancang secara matang, terutama ketika masyarakat berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.

"Bagaimana mekanisme pemulihan cepat sebaiknya dirancang agar korban kekerasan, korban konflik agraria, termasuk tadi apa yang disampaikan soal masalah penggusuran-penggusuran. Ya ini memang antara hak dan juga kepentingan yang berada, sehingga yang terjadi korban adalah masyarakat kita, apalagi di tingkat bawah," ujar Maruli.

Di sisi lain, demi menjamin efektivitas penegakan regulasi tersebut di lapangan, ia mengingatkan perlunya kejelasan pembagian peran antar-instansi penegak hukum dan lembaga negara. Langkah ini dinilai mendesak demi mengurai benang kusut ego sektoral dan potensi tumpang tindih kewenangan yang melibatkan banyak lembaga sekaligus.

"Bagaimana pembagian peran yang tepat antara lembaga Komnas HAM, Kementerian HAM, termasuk juga LPSK, Ombudsman, Kepolisian, Kejasakan, dan DPR RI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan? Aturan itu memang sudah berjalan, tapi pelaksanaannya di lapangan mungkin ada beberapa kepentingan. Ini mungkin yang perlu menjadi kita dalami," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru