Medan, MPOL: Personil MIT (Mission Impossible Team) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, menembak dua perampok sadis yang melukai seorang wanita penjual pecal keliling.
Baca Juga:
Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Ileng Uki Depan Gang Keluarga, Kel Rengas Pulau , Kec Medan Marelan pada Rabu (15/4) pukul 13 00 wib. Lokasi kejadian tidak jauh dari Polsek Medan Labuhan.
Korban, Juliana (37) warga Jalan Ileng UKI gang Mushola, Kel Rengas Pulau, Kec Medan Marelan mengalami luka serius dilengan tangan akibat disayat pelaku dengan menggunakan pisau carter. Korban kehilangan tas sandang.
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka terpaksa diberi tembakan tegas terukur (ditembak) di kakinya karena berusaha melakukan perlawanan.

Kedua tersangka dengan kaki diperban setelah ditembak Jatanras Ditreskrimum Poldasu (jostamb)
"Perbuatan mereka tergolong sadis dengan menyayat lengan korban," jelas Kombes Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, Rabu (22/4) di Mapoldasu.
Kedua tersangka yakni,
Irfan Hakim alias Irfan Aceh (26) warga Jalan Asahan PT IV LK X Belawan yang merupakan residivis kasus curanmor tahun 2016 ditangkap di Jalan Rambutan Telaga Sari, Kec Tanjung Morawa pada Senin (20/4) pukul 21.30 wib.
Saat beraksi tersangka Irfan berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor membonceng Jufri alias Bokir.
Kemudian, tersangka Jufri Syahputra alias Bokir (30) warga Lorong Supir Lk 29, Kel Belawan I, Kec Medan Belawan. Tersangka ini juga residivis kasus penganiayaan tahun 2012 dan kasus penadah barang hasil kejahatan tahun 2014.
Tersangka Jufri ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Rimba Sawah, Kec Tenggulung, Kab Aceh Tamiang, Aceh pada Selasa (21/4) pukul 04.30 wib.
Dia merupakan otak pelaku dalam aksi perampokan yang menyayat lengan Juliana dengan menggunakan pisau carter.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Dijelaskan Kombes Ricko Taruna Mauruh, kronologis kejadian, saat korban Juliana hendak pulang kerumah usai mengantar anaknya menggunakan sepeda motor ke sekolah dicegat kedua tersangka. Lalu, tersangka Jufri Syahputra alias Bokir menyayat lengan korban dengan menggunakan pisau carter lalu merampas tas sandang korban yang berisi uang Rp.60.000 dan satu hanphone.
"Tersangkanya ada tiga orang menaiki dua sepeda motor. Dua berhasil ditangkap dan satu tersangka lagi inisial AL alias UD masih kita buru," jelas Kombes Ricko.
Dari hasil penyidikan, sambung Dirkrimum, para tersangka ini baru satu kali melakukan pembegalan namun demikian penyidik masih melakukan pengembangan. Banyak LP yang kita terima dan masih ditelusuri manakala ada keterlibatan ketiga tersangka ini dengan LP yang lain," sebutnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti tas hitam milik korban, sepeda motor scopy yang digunakan tersangka saat beraksi, sandal jepit milik tersangka Irfan, topi hitam milik Jufri yang dipakainya saat melakukan aksi dan satu hanphone android.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan