Jumat, 15 Mei 2026

Anak Buah Kapolres Batubara Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri, Marudut Gultom dkk soroti dugaan keterlibatan AKBP Doly Nelson Nainggolan

Josmarlin Tambunan - Jumat, 15 Mei 2026 12:47 WIB
Anak Buah Kapolres Batubara Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri, Marudut Gultom dkk soroti dugaan keterlibatan AKBP Doly Nelson Nainggolan
Medan, MPOL: Penyidik Subbid Paminal Propam Polda Sumut menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Aipda Halomoan Gultom yang merupakan anak buah Kapolrestabes Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan.

Baca Juga:
Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri itu berupa adanya dugaan pemerasan terhadap dua dokter klinik dan terhadap dua pelaku Usaha Mencegah Kecil Mikro (UMKM) di Kabupaten Batubara yakni pengusaha cafe dan pedagang pakaian.

Hal itu dikatakan Marudut Gultom dkk selaku kuasa hukum dokter klinik dr Rizal dan dr M Taufik kepada wartawan.


"Berdasarkan SP2HP2-3 Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026 yang kami terima bahwa Aipda Halomoan Gultom dinyatakan diduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, termasuk pemerasan terhadap Klinik dr. Rizal/dr. M. Taufik dengan adanya permintaan uang dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaku usaha ritel," kata tim Kuasa Hukum pelapor Marudut H. Gultom, SH., MH, didampingi oleh Paul J.J. Tambunan, SE., SH., MH, dan Daniel S. Sihotang, SH, dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.


Marudut H. Gultom, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya tidak puas jika proses hukum hanya berhenti pada level Bintara. Ia menyoroti modus operandi pengiriman surat "undangan klarifikasi" yang dilakukan secara masif kepada masyarakat.


"Secara logika organisasi dan administrasi kepolisian, sangat janggal jika seorang anggota berpangkat Bintara mampu menggerakkan instrumen surat klarifikasi secara masif tanpa diketahui atau bahkan didukung oleh pimpinannya. Kami menduga ini bukan aksi tunggal," tegas Marudut.


Senada dengan hal tersebut, Paul J.J. Tambunan, SE., SH., MH menyatakan adanya indikasi ketidakseriusan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain. "Kami melihat ada celah dalam hasil penyelidikan ini yang seolah memutus rantai pertanggungjawaban hanya pada satu orang. Publik perlu tahu siapa yang memberikan ruang bagi oknum ini untuk menyalahgunakan wewenangnya selama ini," tambahnya.


Ajukan Keberatan dan Lapor Konflik Kepentingan

Tim hukum juga menyoroti poin penyelidikan yang menyatakan dugaan pemerasan pada Klinik dr. Ronald belum terbukti. Daniel S. Sihotang, SH menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan guna mencari keadilan yang transparan.

"Kami menyatakan kecewa dan akan segera mengajukan keberatan resmi. Selain itu, kami akan melaporkan dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses penyelidikan di Subbidpaminal Polda Sumut ke tingkat yang lebih tinggi agar objektivitas tetap terjaga," pungkas Daniel.

Mereka meminta agar Propam Polda Sumut turut memeriksa Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan yang diduga memberikan ruang kepada anak buahnya yakni Aipda Halomoan Gultom melakukan tindakan tidak terpuji kepada dokter klinik dan pelaku usaha atau UMKM di Kabupaten Batubara.

"Propam Poldasu harus memeriksa AKBP Doly Nelson Batubara. Patut diduga ada keterlibatan Kapolres dalam kasus ini," tegas mereka.


Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Sumatera Utara yang menanti ketegasan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam membersihkan institusi Polri dari praktik pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan secara struktural.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru