Sipur DPD RI, Pdt Penrad Siagian Kritik Lambatnya Penanganan Bencana Alam Pulau Sumatera
Jakarta, MPOL Dalam Sidang Paripurna ke5 Masa Sidang II Tahun Sidang 20252026 yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, Anggota DPD RI, P
Nusantara
Medan, MPOL - Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu-Polda Sumatera Utara, Iptu Sofyan Tampubolon tampaknya semakin bangga dalam jabatannya. Pasalnya, meski terbukti dan mengakui menerima uang dari mantan Bupati Labuhanbatu Erik Astrada, namun jabatan empuknya sebagai Kanit Tipikor tetap masih diembannya.
Baca Juga:
Gratifikasi merupakan tindak pidana dalam jabatan seseorang dan dapat dikenai sanksi etik.Tapi itu rasanya tak berlaku bagi Sofyan Tampubolon?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa diminta Medan Pos tanggapannya atas perilaku Sofyan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan uang terkait jabatan setidaknya merupakan gratifikasi.
Kalau dalam jabatan sanksi diperiksa dugaan pelanggaran kode etik, kalau gratifikasinya yang tidak dilaporkan selama 30 hari adalah perbuatan korupsi," kata Teguh, Jum'at (7/3/2025).
Untuk diketahui setelah adanya proses penerimaan uang Rp 100 juta yang diterima Sofyan, namun sanksi yang dikenakan padanya belum terlihat. Hingga sampai saat ini Sofyan masih mengemban sebagai Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas apa sanksi yang diterima oleh Sofyan sebagai anggotanya tersebut. Pesan yang dikirimkan kepadanya meski keadaan masuk belum dibalas.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menegaskan akan menindak dugaan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon terima uang Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Kombes Bambang cuma bilang pihaknya menghormati proses persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Katanya, ia enggan menerka-nerka dan mengganggu proses peradilan.
"Fakta-fakta di peradilan kan tentunya akan di akhir, jadi kita tidak bisa berkomentar, tidak bisa menindaklanjuti pada proses peradilan kita mengganggu proses tersebut dan yang lain-lain. Kita hormati proses peradilan, sampai sekarang belum tuntas dan belum putus," kata Kombes Bambang saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024).
Ditanya mengenai sanksi dan proses pemeriksaan, perwira menengah polri ini tampak terburu-buru pergi.
Jakarta, MPOL Dalam Sidang Paripurna ke5 Masa Sidang II Tahun Sidang 20252026 yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, Anggota DPD RI, P
Nusantara
Medan, MPOL Hingga saat ini seluruh SPBU di Medan masih memberlakukan code QR (Barkod) dalam mengisi BBM ke kenderaan roda 4 atau lebih. Ba
Sumatera Utara
Labura, MPOL Memang benar Pejabat Labura Hebat lah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang satu ini, dengan mengakui dirinya sebagai kerabat Bup
Berita
Medan, MPOL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) menyelengg
Ekonomi
Massa dari Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu Peduli Bencana Sumatera (AMSBPBS) unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sumut, Jumat (12
Sumatera Utara
Reformasi besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki babak baru setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2025
Artikel
Jakarta, MPOL Keputusan pemerintah menghentikan sementara operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari (TPL) disambut positif oleh Anggota DPR R
Nasional
Medan, MPOL Panitia Natal Nasional 2025 secara resmi kembali menggelar rangkaian Seminar Natal Nasional yang berlangsung di sembilan kota
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Pemerintah Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara menggelar peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2025 di Lapangan M
Sumatera Utara
Medan, MPOL Panitia Natal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) mengucapkan terimakasih kepada PT Agincourt Resources (
Sumatera Utara