Warga Protes, Rumah Tempat Tinggal Diduga Dijadikan Rumah Ibadah
Sejumlah warga yang bermukim di Jl. Garu V Lingkungan V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, melakukan aksi protes, Minggu (28/6/26
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu-Polda Sumatera Utara, Iptu Sofyan Tampubolon tampaknya semakin bangga dalam jabatannya. Pasalnya, meski terbukti dan mengakui menerima uang dari mantan Bupati Labuhanbatu Erik Astrada, namun jabatan empuknya sebagai Kanit Tipikor tetap masih diembannya.
Baca Juga:
Gratifikasi merupakan tindak pidana dalam jabatan seseorang dan dapat dikenai sanksi etik.Tapi itu rasanya tak berlaku bagi Sofyan Tampubolon?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa diminta Medan Pos tanggapannya atas perilaku Sofyan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan uang terkait jabatan setidaknya merupakan gratifikasi.
Kalau dalam jabatan sanksi diperiksa dugaan pelanggaran kode etik, kalau gratifikasinya yang tidak dilaporkan selama 30 hari adalah perbuatan korupsi," kata Teguh, Jum'at (7/3/2025).
Untuk diketahui setelah adanya proses penerimaan uang Rp 100 juta yang diterima Sofyan, namun sanksi yang dikenakan padanya belum terlihat. Hingga sampai saat ini Sofyan masih mengemban sebagai Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas apa sanksi yang diterima oleh Sofyan sebagai anggotanya tersebut. Pesan yang dikirimkan kepadanya meski keadaan masuk belum dibalas.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menegaskan akan menindak dugaan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon terima uang Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Kombes Bambang cuma bilang pihaknya menghormati proses persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Katanya, ia enggan menerka-nerka dan mengganggu proses peradilan.
"Fakta-fakta di peradilan kan tentunya akan di akhir, jadi kita tidak bisa berkomentar, tidak bisa menindaklanjuti pada proses peradilan kita mengganggu proses tersebut dan yang lain-lain. Kita hormati proses peradilan, sampai sekarang belum tuntas dan belum putus," kata Kombes Bambang saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024).
Ditanya mengenai sanksi dan proses pemeriksaan, perwira menengah polri ini tampak terburu-buru pergi.
Menurut Bambang, jika nanti Iptu Sofyan terbukti menerima suap dari putusan pengadilan baru akan diproses baik etika maupun pidana.
"Kalau nanti terbukti bahwa beberapa saksi itu ternyata ada melanggar pidana tentunya itu akan ditangani yang lain. Kami dalam hal ini mendukung pimpinan untuk melaksanakan penegakan hukum disiplin dan etika," sebutnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu 22 Mei.
Dalam persidangan terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta. Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik. Namun, setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.
Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.
"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.
"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.
"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan. *
Sejumlah warga yang bermukim di Jl. Garu V Lingkungan V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, melakukan aksi protes, Minggu (28/6/26
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Satu tahun pertama kepengurusan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) menjadi fase penting untuk mengukur apakah sebua
Nusantara
Pebalap muda binaan Honda Indako Racing Team, Muhammad Nabil Zahsena, berhasil mengukir prestasi membanggakan dengan mengunci gelar Juara
Olahraga
Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkelbengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya
Nasional
Deli Serdang, MPOL Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Lubuk Pakam Mardi Sijabat SH mengakui, pedagang sepakat kecewa terhadap pern
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Di tengah suasana duka yang menyelimuti keluarga, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota
Sumatera Utara
Medan, MPOL Komitmen Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemi
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH mendorong adanya pembaruan yang signifikan dalam proses r
Nasional
Medan, MPOL TNIAL Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menghadiri Si
Sumatera Utara
Medan, MPOL Penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) di beberapa akun media sosial tentang pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony berbuntu
Hukum