
Cabjari Labuhan Deli Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Labuhan Deli, MPOL Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli, mengelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan
HukumMedan, MPOL - Freddi Erikson Sagala (35) tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri. Setelah membunuh korban, pelaku warga Jalan Pasar I (garapan), Kecamatan Medan Amplas ini kemudian membuang jasad kekasihnya, Santi Boru Matanari (32) ke dalam sumur.
Baca Juga:
Mayat korban dibuang pelaku ke sumur belakang rumah kontrakan tempat keduanya tinggal di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Diketahui, korban dan pelaku tinggal bersama selama dua bulan di rumah kontrakan tersebut.
Setelah mayat korban sudah tulang belulang ditemukan warga dan dilaporkan ke Polsek Sunggal pada 31 Desember 2024, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi korban melalui autopsi dan DNA (Deoxyribonucleic Acid). Selanjutnya, polisi mengetahui siapa pelakunya dan ternyata pacar korban sendiri. Diketahui antara korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama empat tahun.
Lalu, polisi mencari keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Jermal III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (6/4/2025) malam. Namun, saat dibawa pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga kedua kaki pelaku jebol ditembak.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan tentang penemuan mayat di dalam sumur, Selasa (31/12/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
"Atas penemuan jenazah, kemudian dipastikan dengan scientific investigation model pemeriksaan DNA, kemudian meyakinkan korban atas nama Santi (33), pekerjaan karyawan, alamat di Kwala Bekala, Medan Johor. Tapi tinggal di tempat ini (TKP) sekitar 2 bulan sebelum peristiwa," kata Gidion didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat rilis di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025) siang.
Gidion menjelaskan, setelah dilakukan investigasi, pihaknya berkeyakinan bahwa yang bersangkutan sebelum meninggal atau korban pembunuhan, bersama seorang pria (pelaku) atas nama Freddi Erikson Sagala yang merupakan pacar atau teman dekat korban.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku peristiwa pembunuhan itu terjadi tanggal 30 oktober 2024 dengan cara korban dipiting dan dibekap oleh pelaku kemudian dibuang ke sumur belakang rumah. Kemudian, pelaku menutupi perbuatannya dengan menutup sumur menggunakan seng, terpal dan ditimpa batu.
Dua hari setelah kejadian, tersangka lalu kabur. Ketika datang calon penghuni rumah berikutnya mau membersihkan sumur tapi sumur itu ada jejak mencurigakan dan kemudian dilaporkan ke polisi.
"Di (dalam sumur) ada rambut. Kemudian kondisi korban saat itu sudah sangat rusak, sehingga satu satunya cara mengidentifikasinya adalah melalui scientific melalui DNA. Tersangka melarikan benda-benda milik korban, antara lain uang, KTP dan sepeda motor. Sepeda motornya dijual di tempat lain dan berhasil kami temukan," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka. Alhasil, selama kurang lebih tiga bulan pelaku berhasil ditangkap
"Konstruksi hukumnya pasal 340, pasal 339, 338, 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling lama penjara 20 tahun," katanya.
Dari kasus ini terkuak motif pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku mengaku cemburu karena korban dekat dengan pria lain.
"Untuk motifnya cemburu, asmara, karena ada kedekatan (korban dengan pria lain). Cemburu dengan karyawan juga di satu tempat kerja.
Ada rasa cemburu dan (kemudian) melakukan pembunuhan. Merencanakan pembunuhan sesaat sebelum kejadian," pungkasnya. *
Labuhan Deli, MPOL Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli, mengelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan
HukumBatu Bara, MPOL Tersangka pelaku pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades) Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dirin
PeristiwaMedan, MPOL Laporan sangkaan praktik cabul yang warta dugaan soal itu dibeber sejumlah media online akhirnya bikin Ustadz AHA (Abu Hasan A
PeristiwaMedan, MPOL DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sumatera Utara (Sum
Sumatera UtaraJakarta, MPOL Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat menyatukan visi dalam m
NasionalSergai, MPOLBerawal dari informasi masyarakat kepada Ipda Brimen Sihotang, terkait ada warga di Desa Bingkat Pegajahan, kecamatan pegajahan
KesehatanBinjai, MPOL Menindak lanjuti perintah atau instruksi dari Kapolda Sumut kepada para Kapolres sejajaran Polda Sumut agar melakukan penind
Sumatera UtaraMedan, MPOL PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon") melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Danamon Peduli kemb
EkonomiBinjai, MPOL Selama beberapa hari Satreskrim Polres Binjai Polda Sumut bekerjasama dengan Polsek dipimpin Kasat Rino Heriyanto serta jajar
Sumatera UtaraMedan, MPOL Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MHN dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dengan modus mem
Hukum