Selasa, 15 Juli 2025

Dr. Lily Ajak Masyarakat Wajib Retribusi Sampah

Rifki Warisan - Minggu, 06 Juli 2025 19:10 WIB
Dr. Lily Ajak Masyarakat Wajib Retribusi Sampah
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Lily, berfoto bersama peserta sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2024, yang dilaksanakannya, Sabtu siang (5/7/2025) di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan 1, Kel.Pulo Brayan Kota, Medan Barat
Medan, MPOL - Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Dr. Lily, MBA, MH, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (5/7/2025) di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan 1, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:
Pada acara soaialisasi yang dihadiri warga bantaran sungai Deli tersebut, Lily mengajak masyarakat perduli lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebab, kata Lily, dengan membuang sampah di sembarangan tempat, terlebih di parit dan sungai, masyarakat dianggap ikut sebagai penyebab terjadinya banjir. "Jangan ketika terjadi banjir, kita menyalahkan pemerintah tidak memperhatikan lingkungan, padahal kita sendiri membuang sampah sembarangan," ungkap Lily

Dikatakannya, Pemko Medan sudah berjuang keras membuat lingkungan bersih dengan menyiapkan petugas kebersihan, petugas penyapu jalan, petugas pengutip sampah sampai ke gang-gang, dan truk pengangkut sampah lalu membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

"Warga tinggal meletakkan sampahnnya di depan rumah, petugas akan datang mengangkutnya. Bahkan sampah di pinggir jalan besar diangkut petugas yang menggunakan truk. Petugas tidak bertanya itu sampah siapa, bayar retribusi sampah atau tidak, mereka mengangkutnya sampai ke TPA agar lingkungan kita bersih," ungkapnya.

Namun, kata Lily, Pemko Medan mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk mengelola sampah. Seperti pengadaan truk, gerobak motor, biaya operasional dan menggaji petugas kebersihan yang ada di 21 kecamatan. Untuk itu, dia mengajak masyarakat menjadi wajib restribusi sampah (WRS).

Dari jumlah penduduk Kota Medan 2,6 juta jiwa, WRS yang ada sekarang masih 125.000 kepala keluarga, sedangkan Pemko menargetkan 259.000 KK WRS, tapi belum tercapai. Karena, jika restribusi sampah meningkat, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan, dan menggaji petugas kebersihan serta membeli sarana dan prasarana alat angkut sampah.

"Melalui sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan ini, selain mengkampanyekan hidup bersih, saya mengajak masyarakat Medan Barat menjadi WRS. Janganlah sampah diangkut tapi tidak ada partisipasi kita. Kepada yang sudah jadi WRS, saya ucapkan terima kasih, semoga target Pemko Medan untuk 250 WRS bisa tercapai," ungkapnya.

Diketahui, dalam Perda Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal ini jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Demo di Mapoldasu Dugaan Pemerasan Anggota DPRD Medan, Polda Sumut : Pasti Ditindaklanjuti
Komisi I DPRD Medan Dukung Tindakan Tegas dan Terukur Aksi Tawuran di Belawan
Tiga Pengusaha Laporkan Anggota DPRD Medan dan Stafnya Kasus Pemerasan, Aktivis Wak Genk Desak Poldasu Segera Proses
PP AMPG Bagi 1000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim se Perumnas Mandala
Fauzi Kembali Ingatkan Masyarakat Tertib Adminduk
Anggota DPRD Medan Apresiasi Peluncuran Kereta Senyum Polsek Medan Baru
komentar
beritaTerbaru