Medan, MPOL -Seorang pria yang sudah berulang kali
keluar masuk penjara kembali ditangkap Unitreskrim Polsek Medan Kota. Pasalnya, pria bernama Herdison Pili (49) lagi-lagi terjerat kasus pencurian sepeda motor (
curanmor). Bahkan, warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area, itu ditembak polisi di bagian kaki kanannya.
Baca Juga:
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari Muhammad (50) warga Gampoeng Masjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Dalam laporannya, korban menjelaskan telah kehilangan sepeda motor Honda Vario BM 6325 FH.
Peristiwa itu terjadi kala korban menginap di lantai tiga salah satu hotel di Jalan HM Jhoni, Kecamatan Medan Kota, Jumat (19/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Sedangkan motor diparkirkan di parkiran hotel di lantai satu. Setelah korban beristirahat dan terbangun sekira pukul 19.30 WIB, korban pun turun ke parkiran hotel dan terkejut mengetahui motornya sudah tidak hilang.
Tak butuh waktu lama, di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, pelaku pun berhasil diringkus saat petugas tengah melakukan
patroli di seputaran Jalan HM Jhoni.
"Saat sedang
patroli di sekitar lokasi, kita mendengar adanya kejadian
curanmor di hotel tersebut. Pada saat itu petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan lalu mengamankannya," kata Fandi kepada Medan Pos, Sabtu (20/12/2025).
Pelaku curanmor ditembak polisi.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu alat
kunci T (digunakan untuk merusak lubang kunci kontak motor) dan anak
kunci T nya di temukan di lantai dekat dengan posisi pelaku ditangkap. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban menggunakan alat
kunci T tersebut. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Medan Kota.
Fandi menjelaskan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang lain. Kemudian petugas membawa pelaku untuk menunjukkan lokasinya di mana saja.
"Namun, saat hendak menunjukkan lokasi, tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, akan tetapi tidak diindahkan. Pelaku yang tetap melawan membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku," jelasnya.
Dari riwayat hukumannya, sambung Fandi, pelaku ternyata sudah empat kali masuk penjara, di mana tiga diantaranya didominasi kasus
curanmor. Sebelumnya, pertama kali pelaku ditangkap dalam kasus
narkoba.
"Dia (pelaku) mengaku pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus ganja. Kemudian, tahun 2015 dan 2017 pelaku ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus
curat dan
curanmor," ungkapnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebuah Kunci T berikut anak kunci dan satu motor Honda Vario milik Korban. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News