Medan, MPOL -Soh Kokchiang atau
Aciang, yang dikaitkan dengan pengumpulan limbah B3 (baterai bekas) tanpa ijin. Setelah beberapa kali menunda bertemu wartawan, akhirnya mencurahkan keluh resahnya, Rabu,(29/04/2026).
Baca Juga:
" Tidak ada bang saya beli
Baterai Telkom dari Ayau, istri saya yang langsung ambil baterai dari sana (Ayau, red). Baterai bekas yang ada", ujar
Aciang.
Aciang menyebutkan dirinya terlanjur masuk dalam kegiatan baterai bekas, karena dirinya yang dipercaya pemodal Jakarta-Sinar (PT. Sinar Anugerah Baterai), mengumpulkan baterai dari kawasan Sumbagut(Sumut, Riau,.Kepri hingga Dumai).
"Masalahnya saya masih punya kewajiban kepada pemodal, yang harus diselesaikan sebagai penanggungjawab," sebut
Aciang. Curhat tentang Hendra dan Jali, yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana bagi baterai bekas.
" Kalau saya tinggalkan kegiatan baterai bekas ini, bagaimana pertanggungjawaban Hendra Rp. 100 juta, dan Jali Rp.50 juta", ujar
Aciang dengan tatapan prihatin
Diakui
Aciang memang dirinya tidak memiliki ijin pengumpulan dan penjualan limbah B3 (baterai bekas), tapi informasi soal perijinan itu selain sulit dan rumit juga butuh biaya besar. Hingga tidak berimbang dengan biaya penjualan baterai.
"Penghasilan saya dari jualan air baterai lebih besar dari penjualan baterai bekas. Maka kegiatan baterai bekas saya serahkan ditangani istri", sebut
Aciang lagi.
Asiang juga berharap agar pemberitaan media jangan terlalu memojokkan dirinya, Sebab dirinya hanya berusaha untuk menafkahi keluarga.
"Jangan beritakan lagi bang soal baterai bekas", ucap
Aciang sambil mengatakan ingin bekerja sama dengan wartawan. Apalagi sebutnya, di Sumut tidak ada satupun perusahaan yang bergerak di bidang baterai memiliki perijinan.
Wartawan dalam kesempatan itu menjelaskan kepada
Aciang, bahwa jurnalis memberitakan sesuai data dan fakta lapangan. Dan kriritikan serta sorotan terhadap
Aciang pastinya berakhir, seiring dirinya (
Aciang) melengkapi kegiatan penjualan baterai bekasnya dengan perijinan yang berhubungan dengan pemanfaatan limbah B3.
Dari pantauan wartawan, mobil angkutan baterai bekas tanpa ijin pembawa limbah B3 milik
Aciang, masih terlihat mengangkut baterai bekas dari gudang Ayau dijalan Medan-T.Morawa,(29/04/2026). (fitri).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan