Rabu, 06 Mei 2026

Kompol Dedy Kurniawan Dipecat!

Ardi Yanuar - Rabu, 06 Mei 2026 18:37 WIB
Kompol Dedy Kurniawan Dipecat!
Kompol Dedy Kurniawan dipecat dari Polri.

Medan, MPOL - Usai menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan (DK) akhirnya dipecat dari anggota Polri.

Baca Juga:

Sidang yang baru pertama kali digelar itu menghasilkan keputusan bahwa Kompol Dedy Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dirinya menggunakan 'pod getar' atau vape mengandung narkotika dan tindakan asusilaviral di media sosial.

Sidang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, KBP Philemon Ginting itu berlangsung sejak Rabu (6/5/2026) pagi hingga sore hari.

Kompol Dedy Kurniawan diketahui kerap bermasalah dan telah melakukan pelanggaran berulang kali. Meskipun diputuskan PTDH, Kasubbagmin Binops Ditsamapta Polda Sumut itu kabarnya mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan jika Kompol Dedy Kurniawan Dipecat dari Polri.

"Betul (Kompol DK) PTDH. Sidang dipimpin pak Karo SDM, baru selesai sidangnya pukul 17.00 WIB dari pukul 10.00 WIB," kata Ferry Walintukan kepada Medan Pos, Rabu (6/5/2026) sore.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru