Rabu, 06 Mei 2026

Viral Kakek Berusia 60 Tahun Ditangkap Akibat Ngedar Sabu, Warga: 'Semoga Gak Mati Dipenjara'

Budi Ardiansyah - Rabu, 06 Mei 2026 18:51 WIB
Viral Kakek Berusia 60 Tahun Ditangkap Akibat Ngedar Sabu, Warga: 'Semoga Gak Mati Dipenjara'
Ist
Pelaku saat diamankan polisi untuk dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dalam proses tindaklanjut.
Labuhanbatu, MPOL - Walaupun umur sudah terbilang renta, namun tidak membuat Anwar, pria berusia 60 tahun takut mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Alhasil, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya ditangkap polisi di areal perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun III Situkang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:
"Ya, ada diamankan seorang pria berumur 60 tahun. Saat ini sedang dalam proses tindaklanjut," demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H.,M.H, Rabu (6/5/2026).

Akibat ulahnya, banyak pesan moral dari masyarakat yang turut menyampaikan dukacita, dan serta merta menjadi opini tak sedap di lingkungan wilayah setempat.

"Sudah tua tapi gak punya otak, bukannya ingat umur malah mengedar narkoba. Semoga saja dia (Anwar-red*) tidak mati dipenjara," celetuk warga, atas penangkapan tersebut.

Satres Narkoba Respon Cepat

Penangkapan inipun, adalah merupakan hasil respon cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah asuhan Kasatres Narkoba AKP Hardiyanto S.H.,M.H. Pihaknya kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku.

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini pula, berawal dari aduan masyarakat yang diterima pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, melalui pesan WhatsApp. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Sei Tawar yang menimbulkan keresahan bahkan aksi massa dari warga.

Tak menunggu lama, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung lakukan penyelidikan. Melalui wujud nyata kesigapan jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Kami terus berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," bilang AKP Hardianto.

Perwira kepolisian yang akrab dipanggil 'Bang Didot' ini menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

"Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Kami pastikan penindakan akan terus berlanjut hingga ke jaringan di atas," tegasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru