Kamis, 21 Mei 2026

Lagi, Satreskoba Polres Labuhanbatu Bekuk Warga Kampung Pajak Bawa 50 Gram Sabu Dari Tanjung Balai

Budi Ardiansyah - Rabu, 20 Mei 2026 22:50 WIB
Lagi, Satreskoba Polres Labuhanbatu Bekuk Warga Kampung Pajak Bawa 50 Gram Sabu Dari Tanjung Balai
Ist
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan
Labuhanbatu, MPOL - Terus lakukan penindakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, kali ini berhasil ungkap jaringan Narkotika dalam Provinsi, dimana tersangka MHH alias Dani (45) warga Dusun I Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura, ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 48.96 Gram yang dibawa dari Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:
Saat tengah malam itu, tepatnya Selasa, 19 Mei 2026 Pkl 22.00 Wib, tim kepolisian yang dipimpin IPDA R.Situngkir S.H, berhasil membekuk tersangka di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Ya benar, pelakunya ada dua orang, saat ini sedang dalam proses tindaklanjut," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKp Hardiyanto S.H.,M.H, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Informasi lain yang dihimpun, adapun seluruh barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 48.96 Gram, 1 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 1.65 Gram, 1 bungkus plastik Asoi warna Orange, 1 (satu) helai tisu.

"Serta, 1 unit Sp. Motor Honda merk Supra 125 Nopol BK 2384 ZI warna hitam Merah, 2 unit H merk VIVO dan Oppo, dan 1 buah jaket plastik," urai Kasat.

Sedangkan untuk pelaku lainnya yang turut diamankan berinisial DA alias Dedi, (43), adalah merupakan warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kepada pelaku ini, di informasikan masih ada sisa narkotika lainnya.

"Kita lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, selanjutnya pada tersangka DA alias Dedi tidak ditemukan narkotika, sebab barang tersebut telah diserahkan kepada pihak lain (identitas sudah diketahui*), saat ini sedang kita kejar," tutup Kasat.

Terhadap pelaku, di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009, ttg narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru