Kamis, 21 Mei 2026

Disaksikan Kepling, Pengedar Narkoba di Perdamean Sigambal Terjaring GSN

Budi Ardiansyah - Kamis, 21 Mei 2026 09:26 WIB
Disaksikan Kepling, Pengedar Narkoba di Perdamean Sigambal Terjaring GSN
Ist
Tersangka (duduk*) tampak terkulai lesu saat digerebek dan ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ditangannya.
Labuhanbatu, MPOL -Setelah meresahkan dan menjadi pengaduan masyarakat karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, akhirnya, AWHP alias Ade (32), di gerebek Satreskoba Polres Labuhanbatu di kediamannya, Rabu (20/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB malam.

Baca Juga:
Tersangka yang beralamat di bilangan Jalan H.M. Said Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ini pun, tampak tidak berkutik, setelah sebanyak 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 Gram, turut diamankan dari tangannya.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, bahwa pengungkapan tersebut adalah merupakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang di pimpin oleh Kanit II Satreskoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir S.H, yang mengikut- sertakan pihak aparat pemerintahan di wilayah tersebut.

"Ya benar, saya turut serta dalam penggerebekannya. Terimakasih kami ucapkan kepada bapak Kapolres dan pak Kasat Narkoba atas cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat. Semoga lingkungan kami ini benar-benar bersih dari peredaran gelap narkoba," ucap Sukianto, selaku Kepala Lingkungan Kelurahan setempat, Kamis (21/5/2026).

Data lain yang diperoleh, dari tangan tersangka juga turut diamankan sebanyak 12 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk Vivo warna merah, dan Uang sebesar Rp.270.000,-.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses tindaklanjut. Kita tetap dan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba," demikian ditegaskan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H.,M.H.

Lebih lanjut, Kasat menguraikan, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, ttg narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian tindak pidana ancaman hukuman diatas 5 tahun.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru