Sabtu, 27 Juni 2026

BPK Temukan Belanja Jasa Tim Ahli DPRD Langkat TA 2025 Tidak Sesuai Ketentuan

Redaksi - Sabtu, 27 Juni 2026 12:46 WIB
BPK Temukan Belanja Jasa Tim Ahli DPRD Langkat TA 2025 Tidak Sesuai Ketentuan
Langkat, MPOL --- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara menemukan ketidak sesusian dalam realisasi belanja jasa tim ahli Sekretariat DPRD Langkat Tahun Anggaran 2025. Temuan ini dinilai menjadi beban keuangan daerah.

Baca Juga:
Sekretariat DPRD Langkat merealisasikan belanja jasa tim ahli terdebut dengan tugas membantu kinerja alat kelengkapan dewan (AKD), meliputi pimpinan, Badan Musyawarah (Banmus) komisi, Badan Anggaran (Banggar).

Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) Menurut informasi yang dihimpun wartawan, nilai realisasi belanja ini mencapai miliyaran rupiah.

Pada tahun 2025, Sekretariat DPRD Langkat menetapkan 17 orang tenaga ahli berdasarkan Surat Perintah nomo:800.1.1.1.1-011/SP/set.DPRD.2025. Renciannya: empat orang untuk pimpinan dewan, tiga orang untuk Bapemperda, dan 10 orang untuk komisi.

Setiap tim ahli menerima konpensasi atau honor sebesar Rp 200 ribu per kegiatan, sementara pada tshun 2024 pengangkatan tenaga ahli hanya berjumlah 10 orang dengan rincian empat untuk pimpinan, tiga untuk Bapemperda dan tiga untuk komisi.

Dalam hasil pemeriksaan BPK, teridentifikasi dua permasalahan utama; pertama, terdapat dua AKD yang melebihi jumlah batas tim ahli sehingga pembayaran gajinya tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mendekati seratusan juta rupiah.

Kedua, terdapat kelompok tim ahli yang diperbantukan dari Banmus dan Banggar untuk komisi, yang dinilai membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

BPK juga menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli tahun 2025 tidak didasari analisis beban kerja, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020.

Saat dikonfirmasi, Sekretariat DPRD Langkat, Basrah Pordomuan menyatakan kedua poin temuan tersebut sudah ditindak lanjuti, " Sudah kita tindak lanjuti dengan menyetornya ke kas daerah," ujar Basrah, Jumat (19/6/2026)

Basrah menjelaskan penambahan jumlah tenaga ahli pada tahun 2025 didasarkan pada kebutuhan lembaga. "Dalam PP 18 menyebutkan bahwa setiap alat kelengkapan diperlukan tim ahli sebanyak tiga orang. Sementara DPRD Langkat ada enam alat kelengkapan, jadi yang dibutuhkan 18 orang. Sementara anggaran yang ada hanya 17 orang," paparnya. (Supriadi MY)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru