Senin, 06 Juli 2026

Kepala BNN Deli Serdang KBP Josua Tampubolon Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Tendang Dada Oknum Wartawan

Ardi Yanuar - Senin, 06 Juli 2026 02:51 WIB
Kepala BNN Deli Serdang KBP Josua Tampubolon Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Tendang Dada Oknum Wartawan
Ist.
Kepala BNNK Deli Serdang, KBP Josua Tampubolon.

Medan, MPOL - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi (KBP) Josua Tampubolon resmi dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga karena tidak terima atas dugaan penyiksaan ataupun penganiayaan yang dialami oleh Samuel Hutasoit (38), wartawan di Medan.

Baca Juga:

Laporan tersebut dibuat ibu kandung Samuel, Lince Manalu (65) didampingi pengacaranya yang teregister dengan nomor: STTLP/B/ 1072/ VII/ 2026/ SPKT/Polda Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).

Samuel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokator kepada masyarakat yang melakukan pelemparan perusakan terhadap mobil dari Satpol PP Deli Serdang, diduga dianiaya dengan cara ditendang sebanyak dua kali di bagian dada oleh KBP Josua. Aksi penganiayaan itu disebut-sebut terjadi di salah satu ruangan penyidik di lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Lince Manalu, Suhandri Umar Tarigan mengatakan pihaknya tak hanya melaporkan KBP Josua, tetapi juga melaporkan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Deli Serdang terhadap kliennya.

"Pertama, terkait penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Deli Serdang terhadap klien kami dan yang kedua adalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami Samuel Hutasoit. Jadi, tadi sudah kita buat laporan polisi, secara terpisah dua," kata Umar, Jumat (3/7/2026) di Polda Sumut.

Yang pertama, sambung Umar, pemukulan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Deli Serdang terhadap empat klien kami ketika melakukan penangkapan di daerah Patumbak pada beberapa hari yang lalu.

Kata Umar, ketika itu kliennya diamankan, dituduh memprovokasi masyarakat yang melakukan pelemparan, perusakan terhadap mobil dari oknum Satpol PP, sehingga keempat kliennya diamankan, diboyong ke Polrestabes Medan, dan sepanjang jalan di dalam mobil tersebut, keempatnya dipukuli, disepak, diinjak.

Bahkan, keterangan dari kliennya itu penganiayaan dilakukan menggunakan kayu. Efek dari kejadian tersebut, mata sebelah kiri (Samuel) dan badannya memar serta hidungnya juga mengeluarkan darah.

"Hampir seluruh tubuh dia itu memar-memar dan luka-luka seperti sayat-sayatan atau lecet-lecet, seperti itu dia," ujarnya.

Umar menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi ketika itu masyarakat melakukan penghadangan terhadap tim razia gabungan dari Satpol PP dan dari BNNK Deli Serdang.

"Kenapa dilakukan penghadangan? Karena mereka merasa harus ada surat perintah tugas, sehingga masyarakat yang sekitar merasa itu harus ada surat perintah tugas sehingga didesak. Mana surat perintahnya? Dan setelah dilihatkan kepada beberapa wartawan termasuk juga dilihat oleh klien kami Samuel bahwa surat perintah itu sudah mati satu bulan, berlakunya hanya sampai Bulan Mei," katanya.

"Ternyata mereka melakukan tugas tersebut satu bulan kemudian, sehingga diteriaki. Kemudian datanglah lemparan mungkin dari kanan kiri, bersahutan. Lalu klien kami ini dianggap provokator, klien kami ini langsung dibopong, dimasukkan ke truk Satpol PP selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan," terangnya.

Sepanjang jalan, kliennya dipukuli menggunakan kayu, diinjak-injak sampai tubuh memar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru