Medan, MPOL - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi (KBP) Josua Tampubolon resmi dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga karena tidak terima atas dugaan penyiksaan ataupun penganiayaan yang dialami oleh Samuel Hutasoit (38), wartawan di Medan.
Baca Juga:
Laporan tersebut dibuat ibu kandung Samuel, Lince Manalu (65) didampingi pengacaranya yang teregister dengan nomor: STTLP/B/ 1072/ VII/ 2026/ SPKT/Polda Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).
Samuel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokator kepada masyarakat yang melakukan pelemparan perusakan terhadap mobil dari Satpol PP Deli Serdang, diduga dianiaya dengan cara ditendang sebanyak dua kali di bagian dada oleh KBP Josua. Aksi penganiayaan itu disebut-sebut terjadi di salah satu ruangan penyidik di lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Lince Manalu, Suhandri Umar Tarigan mengatakan pihaknya tak hanya melaporkan KBP Josua, tetapi juga melaporkan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Deli Serdang terhadap kliennya.
"Pertama, terkait penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Deli Serdang terhadap klien kami dan yang kedua adalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami Samuel Hutasoit. Jadi, tadi sudah kita buat laporan polisi, secara terpisah dua," kata Umar, Jumat (3/7/2026) di Polda Sumut.
Yang pertama, sambung Umar, pemukulan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Deli Serdang terhadap empat klien kami ketika melakukan penangkapan di daerah Patumbak pada beberapa hari yang lalu.
Kata Umar, ketika itu kliennya diamankan, dituduh memprovokasi masyarakat yang melakukan pelemparan, perusakan terhadap mobil dari oknum Satpol PP, sehingga keempat kliennya diamankan, diboyong ke Polrestabes Medan, dan sepanjang jalan di dalam mobil tersebut, keempatnya dipukuli, disepak, diinjak.
Bahkan, keterangan dari kliennya itu penganiayaan dilakukan menggunakan kayu. Efek dari kejadian tersebut, mata sebelah kiri (Samuel) dan badannya memar serta hidungnya juga mengeluarkan darah.
"Hampir seluruh tubuh dia itu memar-memar dan luka-luka seperti sayat-sayatan atau lecet-lecet, seperti itu dia," ujarnya.
Umar menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi ketika itu masyarakat melakukan penghadangan terhadap tim razia gabungan dari Satpol PP dan dari BNNK Deli Serdang.
"Kenapa dilakukan penghadangan? Karena mereka merasa harus ada surat perintah tugas, sehingga masyarakat yang sekitar merasa itu harus ada surat perintah tugas sehingga didesak. Mana surat perintahnya? Dan setelah dilihatkan kepada beberapa wartawan termasuk juga dilihat oleh klien kami Samuel bahwa surat perintah itu sudah mati satu bulan, berlakunya hanya sampai Bulan Mei," katanya.
"Ternyata mereka melakukan tugas tersebut satu bulan kemudian, sehingga diteriaki. Kemudian datanglah lemparan mungkin dari kanan kiri, bersahutan. Lalu klien kami ini dianggap provokator, klien kami ini langsung dibopong, dimasukkan ke truk Satpol PP selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan," terangnya.
Sepanjang jalan, kliennya dipukuli menggunakan kayu, diinjak-injak sampai tubuh memar.
Saat disinggung dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh KBP Josua terhadap Samuel, Umar mengatakan peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Juli di ruangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Mulanya, Umar bersama tim datang ke Polrestabes Medan hendak meneken kuasa sekaligus pendampingan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan kliennya.
"Berceritalah klien kami itu kepada kami, bahwa sebelum kami datang itu, datanglah Kepala BNN Deli Serdang dan mengintrogasi klien kami, Samuel Hutasoit. Di situ, ketika klien kami duduk, dadanya diterjang (ditendang) dua kali oleh Kepala BNN Deli Serdang. Itulah pengakuan daripada klien kami tersebut," ungkapnya.
Setelah itu, Samuel dibawa ke salah satu ruangan oknum perwira di Polrestabes Medan dan disuruh klarifikasi dengan mengenakan baju tahanan dan posisi tangan masih terikat.
"Sekarang (video klarifikasi) itu tersebar di media sosial, dengan tangan posisi terikat, disuruh klarifikasi mengakui bahwa klien kami tersebut adalah provokator di dalam keributan tanggal 28 di Patumbak," sebutnya.
Padahal, menurut keterangan Samuel, lanjut Umar, yang bersangkutan tidak ada menjadi provokator, malahan ada video yang menyatakan bahwa Samuel saat itu melerai untuk mencegah masyarakat melakukan perusakan.
Umar mengaku sempat berdebat dengan salah satu penyidik sekaligus mempertanyakan mengapa di ruangan penyidikan Polri ada tindakan kekerasan?
"Penyidik menyatakan tidak ada (penganiayaan), sama sekali tidak ada. Menyatakan mengada-ngada. Sehingga kita mundur, klien kita ke depan, tampil. Silahkan ceritakan, apa yang terjadi pada dirimu? Baru diceritakan klien kita bahwa dia ditendang dua kali dadanya oleh 'Kombes' tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya Umar 'menantang' penyidik terkait pengakuan dari Samuel. Umar bertanya apakah betul Samuel dianiaya? Akan tetapi penyidik menyatakan tidak betul. Umar kembali 'menantang' untuk memutar cctv yang ada di ruangan penyidik.
"Kalau memang tidak benar, kita tantang, kita putar ini cctv. Tetapi penyidik menyatakan tidak usah sampai ke situ," katanya.
Umar mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan praperadilan. Namun, untuk saat ini dirinya baru melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut terkait tindak pidana. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan laporan ke Propam terkait tindakan-tindakan tersebut.
Tim kuasa hukum Thomas Tarigan menambahkan dirinya sudah berdialog dengan Samuel yang menjelaskan dadanya sesak dan kepalanya pusing.
"Kadang denyut-denyut karena dipukuli kayu juga. Itu penyiksaan menurut kita, dan kita berharap supaya dilakukan scanning itu segera. Ini kan manusia ya, orang yang ditangkap itu. Belum tentu dinyatakan bersalah walaupun sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam konteks perkara ini dan setelah berdialog dengan Samuel, kata Thomas, dirinya melihat sebenarnya Samuel ini bukan pelaku. Kenapa? Yang memprovokasi itu justru keluarga dari orang yang sudah ditangkap sebelumnya. Samuel disebut-sebut memenangkan warga saat itu.
"Nah, trigger-nya itu karena surat tugas dari BNN yang diduga surat itu sudah kadaluwarsa, itu yang menjadi pemicu. Jadi warga melihat bahwa razia itu adalah razia ilegal. Di situ juga tidak ditemukan ada barang bukti narkoba. Ada yang positif, itu kan tamu-tamu dari luar. Ya, kita nggak tahu juga apa yang mereka lakukan dari luar sana. (Kafe) itu kan tempat minum," jelasnya.
Thomas menyesali tindakan yang dilakukan KBP Josua terhadap Samuel saat di Polrestabes Medan.
"Apa urgensinya dia (KBP Josua) datang ke situ, di bon nya sampai ditendang dua kali. Makanya kita minta buka cctv. Jangan sampai nanti (cctv) dibilang nggak hidup," katanya.
"Karena apa? Kemarin kawan kita mau buka handphone aja ditegur oleh penyidik. (Katanya), bang, enggak boleh bang, ada cctv, nanti kami ditegur oleh Propam. Dan sebenarnya ini enggak standar Polri, harus transparan itu," sambungnya.
Lanjut Thomas mengatakan di mana aturannya yang menyatakan di KUHAP bahwa tidak boleh bawa handphone.
"Jangan nanti waktu kita membutuhkan bukti-bukti bahwa benar si Samuel itu ditendang, dibilang cctv mati, berarti mereka patut diduga menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Kepala BNNK Deli Serdang, KBP Josua Tampubolon membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Samuel di ruangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
"Tidak benar," katanya saat dikonfirmasi Medan Pos, Minggu (5/7/2026) malam.
Ketika disinggung apakah dirinya sendiri yang merekam video klarifikasi Samuel di salah satu ruangan, Josua hanya membaca pesan WhatsApp. Begitu juga saat ditanyai apakah boleh tersangka dengan tangan masih terikat dan memakai baju tahanan divideokan memberikan klarifikasi? Eks Kapolres Samosir dan Pelabuhan Belawan ini juga tidak merespons.
Untuk diketahui, perkara ini berawal ketika tim gabungan BNNK Deli Serdang dan Satpol PP Deli Serdang, menggelar raziakafe remang-remang di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Minggu (28/6/2026). Razia berubah menjadi ricuh dan keadaan semakin memanas yang mengakibatkan rusaknya kendaraan dinas Pemkab Deli Serdang.
Dalam hal ini, ada enam orang yang diamankan, empat di antaranya termasuk Samuel Hutasoit telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News