Saat disinggung
dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh KBP Josua terhadap Samuel, Umar mengatakan peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Juli di
ruangan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Mulanya, Umar bersama tim datang ke Polrestabes Medan hendak meneken kuasa sekaligus pendampingan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan kliennya.
Baca Juga:
"Berceritalah klien kami itu kepada kami, bahwa sebelum kami datang itu, datanglah Kepala BNN Deli Serdang dan mengintrogasi klien kami, Samuel Hutasoit. Di situ, ketika klien kami duduk, dadanya diterjang (ditendang) dua kali oleh Kepala BNN Deli Serdang. Itulah pengakuan daripada klien kami tersebut," ungkapnya.
Setelah itu, Samuel dibawa ke salah satu ruangan oknum perwira di Polrestabes Medan dan disuruh klarifikasi dengan mengenakan baju tahanan dan posisi tangan masih terikat.
"Sekarang (video klarifikasi) itu tersebar di media sosial, dengan tangan posisi terikat, disuruh klarifikasi mengakui bahwa klien kami tersebut adalah provokator di dalam keributan tanggal 28 di Patumbak," sebutnya.
Padahal, menurut keterangan Samuel, lanjut Umar, yang bersangkutan tidak ada menjadi provokator, malahan ada video yang menyatakan bahwa Samuel saat itu melerai untuk mencegah masyarakat melakukan perusakan.
Umar mengaku sempat berdebat dengan salah satu penyidik sekaligus mempertanyakan mengapa di ruangan penyidikan Polri ada tindakan kekerasan?
"Penyidik menyatakan tidak ada (penganiayaan), sama sekali tidak ada. Menyatakan mengada-ngada. Sehingga kita mundur, klien kita ke depan, tampil. Silahkan ceritakan, apa yang terjadi pada dirimu? Baru diceritakan klien kita bahwa dia ditendang dua kali dadanya oleh 'Kombes' tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya Umar 'menantang' penyidik terkait pengakuan dari Samuel. Umar bertanya apakah betul Samuel dianiaya? Akan tetapi penyidik menyatakan tidak betul. Umar kembali 'menantang' untuk memutar cctv yang ada di ruangan penyidik.
"Kalau memang tidak benar, kita tantang, kita putar ini cctv. Tetapi penyidik menyatakan tidak usah sampai ke situ," katanya.
Umar mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan praperadilan. Namun, untuk saat ini dirinya baru melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut terkait tindak pidana. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan laporan ke Propam terkait tindakan-tindakan tersebut.
Tim kuasa hukum Thomas Tarigan menambahkan dirinya sudah berdialog dengan Samuel yang menjelaskan dadanya sesak dan kepalanya pusing.
"Kadang denyut-denyut karena dipukuli kayu juga. Itu penyiksaan menurut kita, dan kita berharap supaya dilakukan scanning itu segera. Ini kan manusia ya, orang yang ditangkap itu. Belum tentu dinyatakan bersalah walaupun sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News