Kamis, 06 Agustus 2026

Polrestabes Medan Tangkap 2 Penadah Mobil, Pencuri Masih Diburu

Ardi Yanuar - Kamis, 06 Agustus 2026 20:46 WIB
Polrestabes Medan Tangkap 2 Penadah Mobil, Pencuri Masih Diburu
Kedua penadah yang ditangkap.
Medan, MPOL - Timsus JCS Unitresmob Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian mobil Rush warna hitam BK 1781 ACN milik korban Hendra Fisher Lingga (43). Aksi pencurian terekam cctv tejadi di rumah korban Jalan Empat Lima, No. 1H, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (2/8/2026) sekira pukul 03.27 WIB.

Baca Juga:
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Sunggal yang tertuang dalam laporkan bernomor: LP/ B/ 1119/ VIII/ 2026/ SPKT/ Polsek Sunggal.

Dalam laporannya, korban menjelaskan peristiwa itu baru diketahui korban pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 05.45 WIB. Pada Sabtu (1/8) sekira pukul 22.00 WIB, korban masih sempat melihat mobilnya di garasi rumah korban, di mana garasi tersebut tidak memiliki pintu dan hanya pagar saja. Lalu, korban pun beristirahat naik ke lantai dua kamarnya.

"Ketika bangun pagi, korban melihat kunci pintu depan rumahnya sudah tidak ada. Lantaran curiga, korban mengintip dari jendela dan melihat pagar rumah sudah terbuka dan mobilnya sudah tidak ada lagi. Setelah dicek rekaman cctv, tampak mobil korban sudah dicuri pada Minggu (2/8) sekira pukul 03.27 WIB," kata Adrian didampingi Kanitresmob Iptu Bimo Setiadi, Kamis (6/8/2026).

Kasus ini kemudian ditangani oleh Unitresmob dan berhasil diungkap dengan menemukan mobil milik korban sekaligus meringkus dua penadahnya, yakni Rudy (37) warga Jalan Kota Galu, Perbaungan dan Sudarmadi (36) warga Jalan Dusun Mangga, Perbaungan.

Pelaku Rudy diringkus di rumahnya pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan meringkus satu lagi pelaku atas nama Sudarmadi berikut barang bukti mobil milik korban, sekira pukul 02.30 WIB.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menerima gadaian mobil tersebut dari pelaku pencurian berinisial A (DPO) sebesar Rp 34.700.000 untuk masa satu bulan. Nah, kedua penadah ini mengaku membuat perjanjian dengan pelaku apabila mobil tidak diambil maka mobil akan langsung dijual," pungkasnya.

Sampai saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian A. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru