Jumat, 14 Agustus 2026

Besok Dilantik Jadi Kapolsek Helvetia, Kompol Paul Simamora Pernah Terjerat Kasus Terima Uang dari Istri BD Narkoba

Ardi Yanuar - Jumat, 14 Agustus 2026 18:21 WIB
Besok Dilantik Jadi Kapolsek Helvetia, Kompol Paul Simamora Pernah Terjerat Kasus Terima Uang dari Istri BD Narkoba
Ist.
Momen Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak mencecar pertanyaan kepada AKP Paul Simamora saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Medan, MPOL -Kompol Paul Edison Simamora merupakan salah satu dari seratusan Perwira Polri yang ikut mendapat promosi jabatan dalam mutasi baru-baru ini. Paul Simamora kini diberikan kepercayaan untuk menjabat Kapolsek Medan Helvetia menggantikan Kompol Nelson JP Sipahutar.

Baca Juga:
Mutasi itu dipertegas setelah Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengeluarkan surat bernomor: ST/ 520/ ST/ 520/ VIII/ KEP/ 2026, yang dikeluarkan pada Rabu 5 Agustus.

Informasi yang diterima, kabarnya besok, Sabtu (15/8/2026) pagi, Paul Simamora bersama PJU lainnya akan dilantik mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) di Polrestabes Medan.

Lalu, siapa Paul Edison Simamora ini? Menilik kiprahnya saat menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan pernah terjerat kasus saat menerima uang dari istri bandar (BD) narkoba, Imayanti sebanyak Rp 350 juta. Saat itu Paul masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pernyataan tersebut terungkap ketika anggota Satresnarkoba saat itu Bripka Ricardo Siahaan dan Matredy Naibaho memberikan kesaksian sekaligus membeberkan fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dari sidang yang digelar Kamis (6/1/2022) Matredy Naibaho mengungkapkan bawah Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora menerima uang sekitar Rp 350 juta dari istri bandar narkotika, Imayanti usai diamankan. Kata Matredy hal itulah yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

"Kurang lebih satu minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Selanjutnya, Ricardo Siahaan didakwa mencuri uang barang bukti disebutkan senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni. Mereka kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.

Ricardo yang mengikuti persidangan secara daring, Selasa (11/1/2022) membeberkan bahwa sejumlah atasannya ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 300 juta.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi.

Tanpa panjang lebar, Ricardo langsung Ricardo langsung membenarkan. "Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," kata Ricardo.

Dia juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Polda Sumut, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru