Jumat, 14 Agustus 2026

Besok Dilantik Jadi Kapolsek Helvetia, Kompol Paul Simamora Pernah Terjerat Kasus Terima Uang dari Istri BD Narkoba

Ardi Yanuar - Jumat, 14 Agustus 2026 18:21 WIB
Besok Dilantik Jadi Kapolsek Helvetia, Kompol Paul Simamora Pernah Terjerat Kasus Terima Uang dari Istri BD Narkoba
Ist.
Momen Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak mencecar pertanyaan kepada AKP Paul Simamora saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Medan, MPOL -Kompol Paul Edison Simamora merupakan salah satu dari seratusan Perwira Polri yang ikut mendapat promosi jabatan dalam mutasi baru-baru ini. Paul Simamora kini diberikan kepercayaan untuk menjabat Kapolsek Medan Helvetia menggantikan Kompol Nelson JP Sipahutar.

Baca Juga:
Mutasi itu dipertegas setelah Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengeluarkan surat bernomor: ST/ 520/ ST/ 520/ VIII/ KEP/ 2026, yang dikeluarkan pada Rabu 5 Agustus.

Informasi yang diterima, kabarnya besok, Sabtu (15/8/2026) pagi, Paul Simamora bersama PJU lainnya akan dilantik mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) di Polrestabes Medan.

Lalu, siapa Paul Edison Simamora ini? Menilik kiprahnya saat menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan pernah terjerat kasus saat menerima uang dari istri bandar (BD) narkoba, Imayanti sebanyak Rp 350 juta. Saat itu Paul masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pernyataan tersebut terungkap ketika anggota Satresnarkoba saat itu Bripka Ricardo Siahaan dan Matredy Naibaho memberikan kesaksian sekaligus membeberkan fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dari sidang yang digelar Kamis (6/1/2022) Matredy Naibaho mengungkapkan bawah Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora menerima uang sekitar Rp 350 juta dari istri bandar narkotika, Imayanti usai diamankan. Kata Matredy hal itulah yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

"Kurang lebih satu minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Selanjutnya, Ricardo Siahaan didakwa mencuri uang barang bukti disebutkan senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritonga dan Dudi Efni. Mereka kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.

Ricardo yang mengikuti persidangan secara daring, Selasa (11/1/2022) membeberkan bahwa sejumlah atasannya ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 300 juta.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi.

Tanpa panjang lebar, Ricardo langsung Ricardo langsung membenarkan. "Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," kata Ricardo.

Dia juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Polda Sumut, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar penyidik pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani penyidik pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra penyidik pembantu menerima Rp 5 juta," tanya PH.

"Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Ricardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH kembali.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya. "Benar sekali pak," ujarnya.

Saat dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun ia mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger.

"Waktu itu saya beli 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," ujarnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," kata Ricardo

Kasus ini berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba, Jusuf alias Jus. Bandar narkoba tersebut diduga menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kacamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Saat melihat pagar rumah Jusuf terbuka, mereka langsung melakukan penggeledahan. Saat itu mereka diterima oleh Imayanti, istri Jusuf. Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper yang ternyata berisi uang. Total uang yang diambil dari plafon kamar Jusuf adalah Rp 600 juta dan Rp 50 juta.

Lalu barang-barang tersebut dibawa secara tidak sah, tanpa dilengkapi surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri dan berita acara penyitaan. Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi di Jalan Gajah Mada, Medan, oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Perinciannya, Matredy Naibaho mendapatkan Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa uang yang disita pun seharusnya dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan tersebut menjelaskan bahwa Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.


Kapolda Konferensi Pers
Kapolda Sumut waktu itu dijabat Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora, Jumat (21/1/2022). Di hadapan sejumlah awak media, Jenderal bintang dua itu menginterogasi dua Pama Polri tersebut.

Awalnya, Irjen Panca bertanya kepada Paul soal aliran uang suap Rp 300 untuk proses pelepasan Irmayanti, istri terduga bandar narkoba.

"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp300 juta, betul itu?" tanya Panca.

"Siap, Jenderal," ucap Paul.

"Siapa yang menerima uang Rp 300 juta?" tanya Kapolda Sumut.

"Tidak tahu, Jenderal," jawabnya.

"Loh, yang menerima Rp 300 juta siapa?" tanya Kapolda Sumut lagi.

"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," ungkap Paul.

Kapolda juga bertanya kepada Kompol Oloan soal benar tidaknya dia menerima uang Rp166 juta dari Paul terkait sisa uang suap istri bandar narkoba.

Ketika mendengar pertanyaan itu, Oloan sempat terdiam beberapa saat dan menundukkan kepalanya.

"Jawab yang jelas, Oloan, menerima?" tanya Panca.

"Siap," ucap Oloan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru