Jumat, 14 Agustus 2026

Besok Dilantik Jadi Kapolsek Helvetia, Kompol Paul Simamora Pernah Terjerat Kasus Terima Uang dari Istri BD Narkoba

Ardi Yanuar - Jumat, 14 Agustus 2026 18:21 WIB
Besok Dilantik Jadi Kapolsek Helvetia, Kompol Paul Simamora Pernah Terjerat Kasus Terima Uang dari Istri BD Narkoba
Ist.
Momen Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak mencecar pertanyaan kepada AKP Paul Simamora saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," kata Ricardo

Baca Juga:
Kasus ini berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba, Jusuf alias Jus. Bandar narkoba tersebut diduga menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kacamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Saat melihat pagar rumah Jusuf terbuka, mereka langsung melakukan penggeledahan. Saat itu mereka diterima oleh Imayanti, istri Jusuf. Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper yang ternyata berisi uang. Total uang yang diambil dari plafon kamar Jusuf adalah Rp 600 juta dan Rp 50 juta.

Lalu barang-barang tersebut dibawa secara tidak sah, tanpa dilengkapi surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri dan berita acara penyitaan. Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi di Jalan Gajah Mada, Medan, oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Perinciannya, Matredy Naibaho mendapatkan Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa uang yang disita pun seharusnya dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan tersebut menjelaskan bahwa Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.


Kapolda Konferensi Pers
Kapolda Sumut waktu itu dijabat Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora, Jumat (21/1/2022). Di hadapan sejumlah awak media, Jenderal bintang dua itu menginterogasi dua Pama Polri tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru